THR dan Gaji ke-13 PNS Naik

JAKARTA,Detak Indonesia - Keputusan Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, menuai kritik. Kritikan mengarah kepada nominal anggaran yang melambung 68,9 persen menjadi Rp 35,76 triliun pada tahun ini.

"Kenaikan ini menurut saya ya mungkin saja ada maksud-maksud (tertentu)," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Sebab, menurut dia, tahun 2018 merupakan tahun politik karena ada pemilihan kepala daerah serentak ataupun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019-2024. Presiden Joko Widodo merupakan salah satu kandidat kuat calon presiden dalam pemilihan mendatang.

"Saya kira pemerintah-pemerintah yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu mengaku tidak mengetahui latar belakang di balik langkah Presiden. Menurut Fadli, harus ada latar belakang yang jelas sehingga tidak menimbulkan pertanyaan.

Lebih lanjut, Fadli menyebut kenaikan THR dan gaji ke-13 lebih baik dialokasikan kepada tenaga honorer. "Mereka sudah banyak yang mengabdi. Harusnya bisa paling tidak secara bertahap menyelesaikan persoalan honorer ini menjadi pegawai negeri. Ada kejelasan status atau malah mereka yang diberikan THR, kira-kira begitulah," ujarnya.

Perihal anggapan politis di balik keputusan Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur enggan ambil pusing. "Kalau ada yang membelok-belokkan ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN (aparatur sipil negara)," kata di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.


Baca Juga