Bareskrim Polri Sita 40 Ribu Ton Garam di Surabaya

Jakarta, Detakindonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menangkap Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) terkait garam impor menjadi garam konsumsi. Sebanyak 40 ribu ton garam impor disita di Surabaya. 

"Penangkapan terkait garam impor yang diupayakan atau diolah sedemikian rupa menjadi garam konsumsi. Kita penangkapannya itu di Gresik, Surabaya sebayak 40 ribu ton," Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Bareskrim, Senin (28/5/2018).

Kombes Pol Daniel mengatakan garam impor ini diolah dan dikemas menjadi garam dapur. Kombes Pol Daniel juga mengatakan garam-garam ini telah diedarkan di daerah Jawa dan Kalimantan.

"Setelah diolah maka dipack secara kemasan untuk konsumsi garam dapur dengan merek Gadjah Tunggal, garam meja 175 gram dibuat sedemikian rupa. Ini sudah mulai berdar di Jawa, Kalimantan udah dijual di warung-warung tapi ini baru permulaan kita lakukan penangkapan," kata Kombes Pol Daniel. 

Terdapat dua jenis garam impor yang disita. Kedua garam impor ini berasal dari Austraslia dan India. 

"Jadi ada beberapa jenis ada dari Australi dan India, kalau Australi jenisnya agak putih kalau India agak sedikit gelap," ujar Kombes Pol Daniel. 

Kombes Pol Daniel mengatakan dalam kasus ini telah menetapkan satu tersangka. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa garam konsumsi dan bahan 
baku garam. 

"Satu TSK sudah kita lakukan penahanan dengan inisial MA sebagai Dirut PT. GSA, saat ini berada di Polda Metro, saat ini kita masih selidiki untuk selanjutnya" tutur Kombes Pol Daniel.

"Garam konsumsi beryodium dengan merek gajah tunggal sebanyak 290 bal, bahan baku berupa garam halus konsumsi beryodium sebanyak 170 karung, garam industri curah impor sebanyak 10 ribu ton, garam industri curah impor sebanyak 20 ribu ton," sambung Kombes Pol Daniel.

Atas perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf B UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.(Adifa)


Baca Juga