Masalah PKL Turap Sungai Siak dan Pemkab Belum Tuntas

SIAK,Detak Indonesia - Permasalahan antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan pemerintah Kabupaten Siak, Riau terkait lokasi berjualan dan permainan anak-anak belum juga tuntas, meskipun sudah berulangkali didudukkan.

Kami meminta hati nurani Pemkab Siak agar mengabulkan permintaan kami ini. Mengingat sebentar lagi akan lebaran, kalau kami digusur bagaimana cara kami mencari uang," kata salah satu pedagang saat dengar pendapat atau hearing dengan pemerintah kabupaten Siak dan DPRD Siak.

Hearing antara PKL dengan Pemkab Siak itu difasilitasi Komisi IV DPRD Siak, yang diketuai Ismail Amir didampingi Marudut Pakpahan, Paramananda Pakpahan dan Muslim. Turut hadir Asisten II Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Kepala Dinas PU Tarukim Irving Kahar, Kadisdagprin Wan Ibrahim, Kadis Pariwisata Fauzi Asni, Kabag Hukum Jon Effendi.

Permasalahan antara keduanya muncul karena pemerintah kabupaten Siak melarang PKL berjualan di Turap Tepian Sungai Siak atau sering disebut "Turap Water Front City". Dengan alasan lokasi tersebut adalah lahan milik Pemda yang dipergunakan untuk masyarakat umum (pengunjung) sebagai lokasi wisata.

Pemerintah menyediakan lokasi lain untuk PKL berjualan dan permainan anak-anak. Namun PKL tidak menerima keputusan tersebut lantaran mereka sudah lama berjualan di lokasi yang dilarang tersebut, jauh sebelum Water Front City Siak jadi seperti saat ini.(adifa)


Baca Juga