Ditreskrimum Polda Riau Grebek Arena Judi

Pekanbaru, Detak Indonesia--Di hari ke lima belas puasa Ramadhan 1439 H tahun 2018 ini Ditreskrimum Polda Riau menggerebek arena judi gelanggang permainan (gelper)  yang sebelumnya mengantongi izin untuk ketangkasan anak tapi dijadikan arena judi mesin ketangkasan. 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto SIK bersama timnya.  Lokasi arena judi yang digerebek di Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru dekat SPBU pada Rabu malam (30/5/2018) sekira pukul 21.30 WIB. Lima pelaku perjudian ditangkap dan diamankan. Penggerebekan ini atas informasi dari masyarakat. 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto SIK dalam acara jumpa pers di Mapolda Riau Pekanbaru Kamis siang tadi (31/5/2018) dari kelima pelaku berhasil diamankan barang bukti ada koin, uang runai Rp75 juta lebih, mesin untuk aktivitas judi, dan beberapa bal rokok. 

Kelima tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Riau. Mereka dijerat pasal 303 ancaman 10 tahun denda Rp25 juta. Para pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan belum ditahan. 

Masalah berapa besar omset judi ini masih pendalaman omsetnya berapa besar kurang lebih ratusan juta rupiah. Cara mainnya yaitu pengunjung melakukan penukaran uang ditukar dengan koin dan nanti ditukar lagi dengan uang.

Lama operasi menurut keterangan pelaku sudah lama.  Pemiliknya KL, Syaf,  LS. Mesin yang ditemukan di tiga lantai ruko Jalan Kaharuddin Nasution Pekanbaru, Riau ini ada 100 mesin. Yang tertangkap tangan sedang aktivitas judi ada dua mesin pada malam penggerebekan. 

"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima pelaku pengelola judi ini.Mereka belum ditahan," jelas Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto. (azf) 


Baca Juga