SIAK, Detakindonesia - Tim Sat Reskrim Polres Siak kembali berhasil mengungkap salah satu kasus tindak pidana kekerasan (Curas) yang terjadi pada Hari Rabu (31/01/2018) di wilayah sektor hukum Polsek Tualang Polres Siak.
Dengan menyikapi laporan korban Curas pada Hari Rabu (01/05/2018) Polres Siak melalui Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku Curas tersebut, alhasil pelaku Curas akhirnya berhasil dibekuk di wilayah Provinsi Sumatra Utara pada Hari Jumat (01/06/2018).
Dari pengembangan kasus Penangkapan pelaku Curas yang berlangsung di Daerah Kecamatan Dumai beberap bulan yang lalu, yang mana Pelaku Curas yang berinsial ED alias EDU (28) berhasil di ciduk Tim Satrekrim Polres Siak di Desa Cinta Damai Persambilahan Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir Sumatera Utara.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana SH SIK membenarkan atas penangkapan pelaku Curas yang terjadi di wilayah sektor hukum Polsek Tulang Polres Siak tersebut, Sabtu 02 Juni 2018.
"Benar mas, Pelaku Curas yang berinsial ED alias EDU (28) sudah kita tangkap, TKP penangkapan di Wilayah Provinsi Sumatra Utara, saat ini pelakunya sudah kita amankan di Mapolres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.
"Sementara ini, kita akan mencari keberadaan barang bukti, jika ada perkembangan lebih lanjut kita segera informasikan kembali,"pungkasnya.
Operasi penangkapan pelaku Curas tersebut di pimpin langsung Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA M Fadilah, yang dimulai sejak tanggal 21 Mai 2018.(Adifa)