PT Noor Lina Indah Menang Lelang Paket di Atas Kemampuan Dasar

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Proses lelang Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi Riau diduga kuat telah melabrak aturan hukum yang ada. Kelompok Kerja (Pokja) lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen serta Satuan Kerja diduga kuat telah mengangkangi aturan hukum yang ada.
 
Menurut keterangan diperoleh wartawan, lelang tersebut dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah. Perusahaan asal Surabaya ini tidak memenuhi syarat lantaran hanya memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk sub bidang jasa pelaksana konstruksi instalasi pengolahan air minum dan air limbah serta bangunan pengolahan sampah (SI 002) Rp6.698.000.000.
 
Padahal, pekerjaan konstruksi Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi milik Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman Riau di instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, tercantum dengan nilai pagu paket Rp20 miliar, serta nilai HPS paket sebesar Rp 17.350.000.000.
 
Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, serta beberapa beleid perubahannya, suatu perusahaan hanya bisa mengerjakan pekerjaan dengan nilai sesuai dengan angka Kemampuan Dasar (KD) yang dimiliki oleh perusahaan itu.
 
Perihal lelang pekerjaan tersebut, tercantum pada situs LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kode lelang 41030064. Pekerjaan tersebut diketahui juga dibiayai dengan APBN Tahun Anggaran 2018.
 
Masih menurut informasi pada laman LPSE Kementerian PUPR itu, lelang dimulai pada 6 April 2018 dan berakhir pada 9 Mei 2018.
 
Sementara itu, Informasi mengenai Kemampuan Dasar (KD) PT Noor Lina Indah tercantum secara terbuka pada situs internet www.lpjk.net.
 
Pada bagian data kualifikasi atau klasifikasi badan usaha, PT Noor Lina Indah dengan alamat di Jalan Menanggal Selatan Nomor 153 Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan, tertera jelas pada kolom sub bidang klasifikasi SI 002 hanya memiliki Kemampuan Dasar (KD) tahun 2017 sebesar Rp 6.698.000.000.
 
Data ini tercatat dengan asosiasi Askonas dengan tanggal permohonan 5 Februari 2018 dan tanggal cetak serta perubahan terakhir pada 14 Februari 2018.
 
Masih menurut laman LPJK.NET itu, pekerjaan terakhir PT Noor Lina Indah yang tercantum adalah pekerjaan Pembangunan TPA Medis, Non Medis dan B3 (Lelang Ulang II) pada RSUD Kelas B Dr R Sosodoro Djatikoesoemo Jalan Veteran Bojonegoro. Pekerjaan terakhir ini tercantum dengan nilai Rp 2.232.600.000 dengan status Pemberi Tugas RSUD Kelas B Kabupaten Bojonegoro.

Pekerjaan itu tercantum dengan NKPK 911/117a/209.142/2016 serta Nomor Berita Acara Serah Terima 911/132/PHO/209.142/2016. Tanggal berita acara serah terima tercantum 12 Agustus 2017, tanggal kontrak 16 Mei 2018, tanggal mulai 16 Mei 2016, dan tanggal selesai 12 Agustus 2017.
 
Pemutusan kontrak
Menurut informasi dirangkum tim investigasi di lapangan, PPK Kegiatan telah melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan dengan PT Noor Lina Indah. Bahkan, belakangan diketahui bahwa PT Noor Lina Indah juga sudah menerima uang muka pekerjaan sebesar 20 persen dari nilai kontrak. Pada sistem lelang LPSE Kementerian PUPR tersebut, tercantum harga terkoreksi sebesar Rp15.145.690.000.
 
Terkait adanya pelanggaran aturan berupa angka Kemampuan Dasar (KD) yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan, merujuk pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, kontrak yang sudah dimiliki PT Noor Lina Indah mesti diputus oleh pihak Satuan Kerja melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PP).
 
Tak hanya itu, menurut aturan baku pengadaan barang dan jasa itu, uang jaminan pelaksanaan yang telah disetorkan PT Noor Lina Indah mesti dicairkan dan perusahaan tersebut haruslah masuk ke dalam daftar hitam (black list).

Merugikan rekanan perilaku tidak profesional panitia lelang paket pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuansing, yang memenangkan PT Noor Lina Indah secara melawan prosedur aturan hukum, tentu saja mengakibatkan kerugian perusahaan-perusahaan rekanan lain. Terutama perusahaan rekanan yang juga melakukan penyerahan penawaran untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. 

Menurut situs LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ada delapan perusahaan rekanan yang juga melakukan penawaran. Jumlah ini terbilang sedikit dibanding jumlah peserta lelang yang mencapai 104 peserta lelang. 

Masih berdasarkan informasi yang ada pada situs LPSE tersebut, tujuh perusahaan di antara para peserta lelang dinyatakan gugur evaluasi teknis dengan berbagai alasan. Ketujuh perusahaan itu yakni PT Baladewa Indonesia, PT Multi Global Konstrindo, PT Bunda, PT Indobangun Megatama, PT Tunas Tehnik Sejati, PT Rogantina Jaya, dan PT Satria Lestari Multi. 

Terkait dengan adanya temuan ini, Pejabat Pembuat Komitmen Herianto, ketika dikonfirmasi wartawan Sabtu (9/6/2018) siang, tak memberikan jawaban apa pun. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirim ke nomor telepon seluler miliknya tidak dijawab. 

Kepala Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Riau, Yenni menjawab konfirmasi wartawan, Sabtu (9/6/2018) membenarkan bahwa lelang Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi telah dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah.

"Itu ranahnya di Pokja itu pak, bapak konfirmasi ke Pokja aja pak. Saya ndak ikut evaluasi. Itu Pokja di PPLP pak. Kalau lihat SPSE, pasti tahu lah itu Pokjanya," ujar Yenni menjawab konfirmasi melalui sambungan telepon.

Pihak PT Noor Lina Indah ketika dikonfirmasi melalui Fery mengaku tak mengetahui banyak tentang pelaksanaan lelang Pembangunan TPA Kuantan Singingi itu. 

"Waduh, saya kurang tahu gimananya pak, saya hanya membantu saja pak," ujar Fery menjawab ketika wartawan menanyakan sejauh mana dia menggunakan PT Noor Lina Indah yang ia pinjam.

Lebih lanjut, terkait angka Kemampuan Dasar PT Noor Lina Indah, Fery tetap mengatakan bahwa perusahaan itu memiliki kemampuan dasar yang cukup untuk pekerjaan Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Saya rasa cukup ya, tapi gini, saya kan hanya membantu, saya orang Pekanbaru kan," kata Fery.

Fery lantas mengaku PT Noor Lina Indah sudah terikat kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi dengan Satker PPLP Kementerian PUPR tersebut. 

"Kalo kontrak sudah. Kalo untuk uang muka apakah sudah masuk atau belum saya kurang tahu persis ya, mungkin itu kerja bendahara, tapi kemaren saya ya udah urus semua," kata Fery.  
Terpisah, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Rildo Ananda Anwar ketika dikonfirmasi Sabtu (9/6/2018) mengatakan, pihaknya mempersilahkan pihak mana pun untuk mengajukan dan membuat laporan terkait temuan pada lelang Pembangunan TPA Kabupaten Kuantan Singingi ke Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. 

"Terimakasih atas informasi yang disampaikan, silahkan buat saja laporan ke Dirjen Cipta Karya itu ya, nanti setelah laporan itu baru kita lihat lebih jauh," kata Rildo berbicara melalui sambungan telepon seluler. (*/di/tad)


Baca Juga