KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Bacaleg 4-17 Juli

BENGKALIS,Detak Indonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD setempat menghadapi Pemilu 2019.

Pengumuman untuk pembukaan pendaftaran itu diumumkan kepada masyarakat dan partai politik di Kabupaten Bengkalis melalui Pengumuman Nomor : 133 /HM.02-Pu/1403/KPU.Kab/VII/2018.

"Pengumuman ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar melalui Divisi Teknis Syoib Usman di Bengkalis.

Syoib menjelaskan, pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Bengkalis, dilaksanakan dari 4 hingga 17 Juli 2018  pada pukul Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB setiap hari kerja.

"Tempat pendaftaran Kantor KPU Jalan Pertanian Bengkalis dan untuk pendaftaran hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan  24.00 WIB," kata Syoib.

Diungkapkan Syoib, untuk ketentuan pengajuan bakal calon  oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 kali pada masa pengajuan dan Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).(DI)

 


Baca Juga