Kasus Suap Eni Saragih, KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita satu unit CCTV dari penggeledahan di rumah Dirut PLN Soyfan Basir pada Minggu, 15 Juli 2018. Penyitaan ini terkait dengan kasus suap PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) I di Provinsi Riau oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih yang biasa dipanggil Eni Saragih.

"Ada barang elektronik yang kami sita berupa CCTV dari rumah Dirut PLN," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantronya, Minggu, 13 Juli 2018. Menurut Febri, CCTV tersebut berkaitan dengan proses penggeledahan yaitu mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau.

Febri tidak menjelaskan detail penyidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik juga menyita sejumlah catatan dan dokumen dari rumah Dirut PLN. Berdasarkan patauan Tempo, penyidik membawa empat kardus dan tiga koper usia keluar dari rumah Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tersebut.

Dalam kasus suap PLTU Riau, KPK telah menetapkan dua tesangka yaitu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. Febri menyebutkan, penggeledahan juga berlangsung di rumah dan arpatermen tersangka Eni Saragih serta Johannes Budisutrisno Kotjo. "Penggeledahan dilakukan di lima lokasi rumah Dirut PLN, rumah EMS, rumah, apartemen dan kantor JBS," ujarnya

Dalam kasus suap PLTU Riau I KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta.(DI)


Baca Juga