Seorang Warga Bengkalis Ditikam di Malam Hari

BENGKALIS, Detak Indonesia.co.id -- Pada hari senin malam (16/7/2018) sekitar pukul 22.30 wib dijalan Kelapapati Laut, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang pemuda meninggal dunia, atas nama Zul Asmawi (20Tahun), yang kesehariannya bekerja menoreh karet di kebun.

Saat kejadian pada hari senin malam (16/7/2018) sekitar pukul 22.30 wib, korban sedang duduk di warung bersama 3 orang temannya. Saat korban sedang berkumpul dan bermain hp di warung yang berada diseberang gang senyum, jalan kelapapati laut, bengkalis. Kemudian datang 2 orang yang bernama inisial R (17 tahun), serta 1 orang tak dikenal yang diboncengnya, dengan menggunakan sepeda motor berwarna merah. Kemudian satu orang yang tidak dikenal tersebut menghampiri korban di warung langsung menusuk korban dengan besi putih dibagian rusuk sebelah kiri korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri. Saat korban dibawa kerumah sakit setempat, korban sudah tidak dapat tertolong lagi (meninggal dunia).

Saat dimintai keterangan dari abang korban Zul Habibi (24 tahun) di rumah duka, beliau menjelaskan, saat malam kejadian beliau mendapat kabar bahwa adiknya yang nomor 3 ini tertikam oleh orang yang tidak dikenal. Saat dilihat di rumah sakit, korban sudah mau kehilangan nyawanya. Sebagai abangnya, saya tak rela adik saya diperlakukan seperti ini, jadi saya beserta keluarga berharap agar pelaku tersebut cepat ditemukan (ditangkap). Tegasnya.

Saat dimintai keterangan dari Paur Humas Polres Bengkalis, IPDA Rafael Simamora menjelaskan, kejadian yang terjadi pada senin malam (16/7/2018) sekitar pukul 22.30 wib tersebut. Memang telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mana telah mengakibatkan korban meninggal dunia. Atas nama Zul Asmawi (20 tahun), korban adalah warga Jalan Kelapapati Laut, Gang Senyum, RT. 003/ RW.006, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kami dari kepolisian  Polres Bengkalis akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas, dan pelaku akan kami jerat dengan pasal 351 ayat (4) jo pasal 338 jo pasal 340 KUHP. Tegasnya. (tad).


Baca Juga