MANTAP ; Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Shabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PEKANBARU, Detak Indonesia.co.id --Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH didampingi oleh Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F. Herlambang Sik, SH, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SiK,SH,  Kasub bag Humas Polresta Pekanbaru IPDA Budi Dianda beserta Kanit Reskrim IPTU Abdul Halim,SE. Rabu (18/7/2018) 
rilis kasus penyalahgunaan Nakotika. 

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan tiga tersangka Chandra Dirgan Permana alias Candra Bin Hartanto ( alm), Agus Setiawan dan Angga Setyawan alias Angga Bin R.Maidi Phoma serta barang bukti 3220 (Tiga ribu dua  ratus dua puluh)Pil Happy Five merek Erimin,   2700 (Dua Ribu tujuh ratus ) butir Pil Ekstasi warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion, 3 (tiga) bungkus plastik kuning merek guanying wang dan 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 3.258,29 gram.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan dari  warga perihal seringnya para tersangka melakukan jual-beli narkoba" ungkap  Kombes Pol Susanto, SIK, SH, MH.

Dari hasil interogasi  terhadap ketiga tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Untuk itu polisi menjerat tersangka dengan Pasal  112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Adifa)


Baca Juga