Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi sepak terjang menteri yang ikut menjadi caleg di Pemilu 2019. Bawaslu menyoroti potensi penggunaan fasilitas negara dan izin cuti kampanye.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengakui tak ada larangan menteri mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019.  Namun menteri yang nyaleg tetap dalam radar pengawasan Bawaslu.

"Penggunaaan fasilitas negara saat kampanye itu kan dilarang. Kita lihat dulu saat kampanye, gunakan fasilitas negara atau tidak, ini salah satu yang akan kita awasi betul," kata Edward kepada wartawan, Kamis, 19 Juli 2018.

Selain fasilitas negara, Bawaslu juga menyoroti cuti izin para menteri itu. "Kapan menteri mulai cuti kampanye. Dari situ akan kami lihat kampanyenya seperti apa," ujarnya.

Fritz mempersilakan semua pihak melapor kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran yang dilakukan para caleg, termasuk menteri.

"Kalau ada dugaan melanggar, misalnya menggunakan fasilitas negara, silakan dilaporkan, nanti kami menindak itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan ada tujuh menteri di Kabinet Kerja yang didaftarkan partai politiknya menjadi calon anggota legislatif pada Pileg 2019.

Ketujuh menteri itu berasal dari PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan PKB. Pratikno mengatakan, ketujuh menteri yang maju jadi caleg itu tetap diminta untuk fokus menjalankan tugasnya, hal itu merupakan pesan dari Presiden Jokowi.

Para menteri yang maju caleg, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN).

Selain itu, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke KPU adalah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.(DI)


Baca Juga