Waspada Caleg Mantan Napi Bakal di Coret KPU

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Dari 202 calon anggota legislatif yang merupakan eks narapidana koruptor, ternyata tidak semuanya diganti oleh partai politik.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hingga hari terakhir perbaikan bakal calon anggota legislatif mengatakan setidaknya masih terdapat tujuh orang untuk tingkat DPR RI.

KPU, lanjut dia, akan mencoret semua nama mantan napi korupsi apabila tidak kunjung diperbaiki sesuai dengan Peraturan KPU yang sudah ditetapkan. Pasalnya, KPU sudah memberikan imbauan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan.

"Kami tidak mau menyalahi aturan. Kalau tidak mau ganti ya kami coret. Saat ini ada tujuh orang untuk tingkat DPR," kata dia di Kantor KPU, Jakarta.

Pencoretan, juga berlaku kepada mereka yang tidak memenuhi syarat administrasi saat berkasnya dikembalikan oleh KPU kepada masing-masing partai politik. "Ya kalau tidak memenuhi syarat (TMS) pasti kami coret," tegasnya.

Meski dikabarkan sudah semua partai politik sudah mengganti semua caleg mantan napi korupsi, KPU, masih akan melakukan penelusuran dari hasil verifikasi kali ini. Sebelum mereka mengumumkan nama daftar caleg sementara.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang disebutkan masih menyertakan tiga caleg mantan napoi korupsi, mengklaim sudah mengganti seluruhnya. "Sudah. Sudah kita ganti seluruhnya. Sudah tidak ada lagi yang napi korupsi," ucapnya.

Dia mengaku tidak dapat memantau seluruh proses mendaftarnya para caleg mantan koruptor. Sehingga, mereka masih dapat mendaftarkan diri sebagai caleg. Namun, ketika sudah melakukan penelusuran,pihaknya langsung mengganti ketiga caleg tersebut.

"Alhamdulillah hanya tiga, dan semua sudah kita ganti," jelasnya.

Hal serupa dilakukan oleh PDI Perjuangan. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan di tingkat DPP sudah tidak ada lagi nama caleg yang merupakan eks narapidana korupsi. Jikapun ada, mereka sudah pasti akan mengundurkan diri.

"Di tingkat pusat, kalau ada yang kelewatan satu pun, akan mengundurkan diri," katanya.

Pun begitu dengan tingkat provinsi yang menurutnya sudah tidak ada lagi mantan narapidana tindak pidana korupsi. "Sudah ada instruksi dari DPP untuk melakukan pergantian,"lanjutnya..(DI)

 


Baca Juga