Lagi, Narkoba Rp45 Miliar Lebih Diamankan Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH didampingi Direktur Resnarkoba KBP Drs Hariono, Kabid Humas KBP Sunarto, Wadir Resnarkoba AKBP Andri Sik, melaksanakan kegiatan press conference pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 33 kg sabu, 42.500 butir extacy senilai Rp45.750.000.000 oleh Direktorat Narkoba Polda Riau di halaman depan Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Jumat (3/8/2018) pukul 15.30 WIB. Dihadirkan juga tersangka, Saputra, Syahlan dkk.

Dasarnya adanya LP No : LP/358/VIII/Res.4.2./2018/Riau/Ditresnarkoba Polda Riau, tanggal 01 Agustus 2018. Kemudian LP No : LP/359/VIII/ Res.4.2./2018/Riau/Ditresnarkoba Polda Riau, tanggal 01 Agustus 2018.

Kejadian, Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian Rabu, 01 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB. Tempat kejadian perkara japan lintas Dumai - Pakning, depan Pos Polisi Medang Kampai,Dumai.

Tersangka kasus pertama inisial SP Bin NA, 28 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Bandes - Duri. Kasus selanjutnya SY Bin NU, 38 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai.

Kemudian PA Binti RB,  24 tahun, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat Jalan Assalam Bagan Besar – Kota Dumai. Selanjutnya DR Bin alamarhum  Ze, 36 tahun, pekerjaan swasta alamat Jalan Makmur - Perdamaian - Sumut. Tersangka lain RD bin TU, 30 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Bayur – Titi Kuning - Sumut.

Barang bukti pada kasus pertama 7 kg sabu dan 30.000 butir extacy dengan rincian 7 (tujuh) bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik hijau bertuliskan huruf China (berat bruto 7 kg), dimasukkan dalam tas hitam bertuliskan Lonsdel.

Selanjutnya 10 (sepuluh) bungkus diduga extacy, terdiri dari 5 (lima) bungkus warna merah muda berlogo camera dan  5 (lima) bungkus warna merah bata berlogo pinguin (jumlah bruto 10.000 butir) terbungkus plastik putih dan dimasukkan dalam tas hitam bertuliskan Lonsdel.

Lalu ditemukan juga 2 (dua) bungkus besar diduga extacy @ berisi 10 bungkus extacy warna merah muda berlogo camera yang terbungkus plastik bening/rapping, dimasukkan dalam kantong plastik putih dan dimasukkan ke dalam kotak kardus warna coklat lalu dimasukkan dalam kantong kantong plastik warna orange dan dimasukkan lagi dalam karung plastik warna putih serta diikat dengan tali (jumlah bruto 20.000 butir). Juga diamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1172 GA, 1 (satu) unit HP merk Samsung.

Kasus kedua dengan barang bukti 26 kg sabu dan 12.500 butir extacy dengan rincian 20 (dua puluh) bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik hijau bertulisan huruf China dimasukkan dalam tas hitam besar (berat bruto 20 kg). 10 (sepuluh) bungkus diduga extacy (5 bungkus warna merah muda berlogo camera dan 5 bungkus warna merah bata berlogo pinguin (jumlah bruto 10.000 butir).

Kemudian 3 (tiga) bungkus diduga sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang masing-masing di bungkus dengan plastik bening dan dimasukkan dalam tas ransel warna coklat (berat bruto 3 kg).

Ada juga 3 (tiga) bungkus diduga sabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening, dimasukkan dalam tas kain warna hijau lalu dimasukkan lagi dalam kantong plastik merah dan dimasukkan dalam tas ransel warna coklat (berat bruto 3 kg).

Selanjutnya 3 (tiga) bungkus diduga extacy warna merah bata berlogo pinguin dimasukkan dalam tas kain warna hijau lalu dimasukkan lagi dalam kantong plastik merah dan dimasukkan dalam tas ransel warna coklat (jumlah bruto 2.500 butir). Diamankan juga 1 (satu) unit Mobil Honda CRV warna putih BM 15 MI, 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang LGX warna hitam BK 1719 WT, 9 (sembilan) unit HP berbagai merk.

Para tersamgka diganjar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Modus operandi, bahwa untuk mengelabui petugas tersangka memasukkan 33 (tiga puluh tiga) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 27 (dua puluh tujuh) bungkus sabu dalam kemasan warna hijau yang bertuliskan huruf China dan 6 (enam) bungkus sabu dalam kemasan teh warna kuning yang bertuliskan Guanyinwang, 43 (empat puluh tiga ) bungkus dengan rincian 30 (tiga puluh) bungkus yang di duga extacy warna merah muda berlogo camera dan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga extacy warna merah bata berlogo pinguin, yang disembunyikan di dalam tas, kardus yang dibungkus karung goni yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil yang akan dibawa ke Pekanbaru dan Medan melalui jalan darat.

Kronologis, pada Senin 30 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB Timsus yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Riau AKBP Andri SSIK, MH telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan extacy di sekitar daerah Rohil - Dumai - Bengkalis. Selanjutnya tim berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang akan dilakukan transaksi. 

Pada 1 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB (dini hari) tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan extacy dari perairan Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru dan Medan, Sumut yang diperkirakan akan melalui jalur jalan lintas Dumai - Pakning. 

Pada sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap para terduga tersangka di jalan lintas Dumai - Pakning tepatnya di depan Pos Polisi Medang Kampai Dumai. Pada saat penangkapan berhasil diamankan dua kendaraan jenis Toyota Avanza dan Honda CRV. 

Pada kendaraan Toyota Avanza diamankan 1 (satu) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam berlogo tulisan Lonsdel yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dan extacy serta 1 (satu) karung goni warna putih berisikan diduga extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil. 

Pada kendaraan Honda CRV berhasil diamankan 2 (dua) orang terduga tersangka dengan barang bukti tas hitam besar berisi penuh diduga narkotika jenis sabu dan extacy serta 1 (satu) tas ransel coklat berisi diduga narkotika jenis sabu dan extacy yang diletakkan pada bagian karpet jok tengah mobil. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil diamankan 2 (dua) orang warga Medan, Sumut yang diduga sebagai pembeli/pemesan di areal parkir Indomart - Alfamart Jalan Soekarno - Hatta Km 10 Kelurahan Bagan Besar, Bukit Kapur, Dumai pada pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya Timsus Dit Resnarkoba Polda Riau langsung mengamankan BB dan tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. 

Nilai rupiah 33 kg sabu Rp 33.000.000.000, bisa mencegah pengguna sabu 165.000 orang, dan nilai rupiah 42.500 butir extacy Rp12.750.000.000, bisa mencegah pengguna ectacy  42.500 orang.

Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH mengimbau masyarakat supaya jangan pernah mau menjadi kurir barang haram narkoba, karena menghancurkan diri sendiri dan keluarga. Salah satu penyebab dari maraknya kasus narkoba adalah dikarenakan banyaknya orang yang mau menjadi kurir. Polda Riau dan jajaran tidak pernah main-main dalam menegakkan hukum dan akan menindak tegas yang terlibat.(*/di)


Baca Juga