Lakukan Pencuian Uang, Najib Razak Dibawa ke Pengadilan

KUALA LUMPUR, Detak Indonesia.co.id -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dihadapkan ke pengadilan pada Rabu 8 Agustus 2018 terkait dengan tuduhan melakukan pencucian uang. Keterangan tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan oleh Komisi Antikorupsi Malaysia, MACC, sebagaimana dikutip Channel News Asia.

"Pencucian uang itu melibatkan SRC International, sebuah unit pendanaan perusahaan milik negara 1Malaysia Development Berhad, 1MDB."

Sementara itu kantor berita Malaysia, Bernama, mengutip pernyataan seorang sumber di MACC, melaporkan, Najib bakal diadili dengan tiga dakwaan mengenai pencucian uang.

Bekas Perdana Menteri ini dibawa ke gedung Komisi Antikorupsi Malaysia dengan iring-iringan empat mobil pada pukul 17.00 petang waktu setempat, Selasa 7 Agustus 2018.

Bulan lalu, Najib ditahan oleh otoritas Malaysia dengan tuduhan melakukan kejahatan keuangan dan menerima transfer dana sebesar US$ 10,3 juta atau sekitar Rp 148 miliar (kurs Rp 14.433 per dolar Amerika Serikat) SRC International. Namun Najib dibebaskan setelah menyerahkan uang jaminan.(DI)

 


Baca Juga