Tunggak Pajak Mobil Dinas Mentri Keuangan

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menegaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membayar tunggakan pajak kendaraan mobil dinas berpelat nomor 26 RI.

Dia menganggap telatnya pembayaran pajak itu bukan menjadi kesalahan Sri Mulyani. Sebab, kata dia, yang bertanggung jawab melunasi tunggakan pajak mobil dinas adalah Kementarian Keuangan.

"Bukan kesalahan (Sri Mulyani). Itu sudah bayar," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).


Dia mencontohkan kendaraan dinas yang biasa dipakai seluruh anggota DPR. Menurutnya, pihak yang mengurus masalah pajak kendaraan mobil wakil rakyat itu adalah Sekretariat DPR RI.

"Saya jelaskan dulu. Misalnya mobil-mobil dinas untuk anggota DPR, ada di sekretariat. Sekretariat yang mengurus mobil, dibuatkan STNK,  bukan ketua komisi. Masalah bayar pajak dan lain-lain sekretariat yang tanggung jawab,” tuturnya..(DI)

 


Baca Juga