Prostitusi di Apartemen Kalibata City

JAKARTA Detak Indonesia.co.id -- Polda Metro Jaya beserta jajarannya kembali mengungkap praktik prostitusi yang berada di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Terbongkarnya praktik prostitusi di Kalibata City bukan kali pertama dan juga sudah menjadi rahasia umum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta mengatakan, dari laporan masyarakat yang resah, kepolisian melakukan penyelidikan. "Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari, dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Setidaknya ada tiga muncikari yang diciduk dalam operasi ini. Mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.

Kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City bukanlah hal baru, misalnya seperti kasus 'esek-esek' dengan modus tukar kunci yang terbongkar pada Maret lalu. Kasus itu terbongkar di Tower Cendana dan polisi mengamankan empat orang di lokasi tersebut, tiga di antaranya perempuan.

"Kasus prostitusi anak yang terjadi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan ini memprihatinkan. Karena dalam tujuh bulan terakhir, kami sendiri Ditreskrimum sudah ungkap tiga kali. Dua kali sudah kami rilis, diungkap Subdit Ranmor dan Resmob," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).

Dari tiga kali pengungkapan itu, total 32 PSK berhasil diamankan. Di mana lima di antara mereka masih di bawah umur.

"Ini diharapkan jadi kasus terakhir. Karena lebih memprihatinkan lagi, lima dari 32 penjajanya adalah anak-anak usia 16-18 tahun yang sudah bekerja lebih dari dua tahun. Kemudian dua anak laki-laki kami amankan, adalah calon pelanggan, ini anak-anak," jelas Ade Ary.

Dari 18 tower di Apartemen Kalibata City, ada lima tower yang teridentifikasi secara diam-diam melakukan praktik prostitusi, jumlah ini hampir sepertiga dari tower yang ada di kawasan tersebut. Kemudian dari lima tower itu, juga teridentifikasi ada 17 unit yang menjadi tempat 'esek-esek'.

"Kami tetapkan tiga tersangka, dua lelaki dan satu perempuan, pelaku perempuan berinisial RMV dan pelaku TM adalah agen marketing properti, yang saat ini secara fakta kami kumpulkan 17 unit dari 10 unit yang dipasarkan digunakan untuk praktik ini," jelas Ade Ary.

Kemudian pelaku SBR adalah orang yang mencari calon pelanggan, dengan metode daring menggunakan aplikasi Bee Talk dan Wechat. Pelaku SBR juga mengaku sebagai perempuan dalam melakukan penjajakannya.

Jasa yang ditawarkan harganya bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam satu kali 'check in'. Pelaku akan memberi nomor khusus melalui aplikasi Whatsapp, ditetapkan hari dan tanggalnya, jika sudah tiba di apartemen akan diantarkan menuju kamar. Di kamar, PSK sudah siap melayani.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, SBR sebagai muncikari hanya mendapat Rp 50 ribu dari tiap transaksi seks PSK. Sementara tarif PSK sekali 'check in' bisa mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

"Bayar ke PSK baru ke muncikari. Pokoknya satu unit itu dia setor Rp 300 ribu (untuk penyewa kamar), ada atau nggak ada pelanggan, tetap setor Rp 300 ribu," jelas Azhar saat ditemui usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).(DI)

 


Baca Juga