KLHK Menang Gugatan Praperadilan Perkara Pidana Perambahan HPT TNTN

Pangkalankerinci, Detak Indonesia--Hakim tunggal Ria Ayu Rosalin, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau 7 Agustus 2018, memutuskan menolak gugatan praperadilan Pemohon (Sukhdev Singh) terhadap Termohon yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Setelah putusan itu, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Riau.

 Hakim Rosalin menyampaikan pokok putusan antara lain: penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti; prosedur penyidikan sudah sesuai dengan prosedur; penetapan tersangka telah melalui gelar perkara berdasarkan bukti Pemohon; prosedur penyitaan sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Tuntutan praperadilan diajukan terhadap Termohon yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Direktur Penegakan Hukum Pidana, cq Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, cq Kepala Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, cq Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Seksi Wilayah II Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya mengapresiasi putusan hakim dan juga pihak yang telah mendukung proses sidang praperadilan dan berharap proses persidangan pidana dapat dilaksanakan secepatnya untuk memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum," kata Edward Sembiring, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, 7 Agustus 2018.

Edward Sembiring

Sebenarnya berkas perkara Sukhdev Singh tersangka perambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nillo Pelalawan, Riau telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru, tanggal 27 Juli 2018. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 alat berat jenis excavator merk Hitachi EX.200-5 warna oranye. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan atau Huruf b jo Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

"Semoga putusan pengadilan pidana ini nanti memberikan efek jera bagi pelaku dan juga pihak-pihak lain yang selama ini merambah kawasan hutan, khususnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas Tesso Nillo Pelalawan," kata Edward Sembiring menambahkan.

Pengungkapan kasus tersangka Sukhdev Singh diawali dengan operasi pengamanan hutan gabungan oleh SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Brimob Daerah Riau, TNI Korem 031 Wirabima, 8 April 2017. Setelah memeriksa beberapa saksi dan menemukan alat bukti lainnya, penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan, 30 April 2018.

Selain berkas perkara Sukhdev Singh yang sudah jadi tersangka, masih banyak pelaku lain yang belum disentuh aparat hukum di Riau. Kawasan HPT Taman Nasional Tesso Nilo ini babak belur hutannya dirambah, kayu alamnya diambil dan ditanami sawit secara nonprosedural. Ada nama Ayub pemilik kebun sawit yang juga belum tersentuh hukum menurut warga luas kebun sawitnya ratusan hektare bahkan mencapai 1.500 ha, namun dia tak tersentuh aparat hukum.

Di tempat lain di Tapung Kabupaten Kampar dan Kuansing Riau ada pula nama Ationg menanam kelapa sawit secara nonprosedural juga. Sementara di Dabo Singkep Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang berlangsung aksi illegal logging ada nama beberapa toke balak yang bermain kayu balak dan toke pembuat kapal sebagai penampung kayu ilegalnya praktik ini berjalan lancar. Praktik ilog ini menyusul akan ada rencana pembukaan kebun sawit oleh sebuah perusahaan yang sebelumnya bosnya berbisnis tambang di Kepri.(*/di)
 


Baca Juga