KY Kembali Buka Penerimaan Hakim Agung Tahun 2018

Jakarta, Detak Indonesia--Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan calon hakim agung (CHA) tahun 2018 untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dari 85 orang pendaftar beberapa waktu lalu, hanya lulus dua orang. Karena masih kurang maka, KY kembali membuka penerimaan calon hakim agung.

Demikian dikatakan Prof DR Aidul Fitriciada selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Agung Komisi Yudisial (KY) kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).

Dia didampingi oleh Roejito SSos MSi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Ari Sudihar SH MH Kabiro Rekrutmen Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, dan Drs Hamka Kapopang Kabag Pelayanan Informasi KY.

Menurut Prof DR Aidul Fitriciada berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA.NY/7/2018 tentang pengisian kekosongan jabatan hakim agung, MA memerlukan 8 orang hakim agung, di antaranya satu orang untuk kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dua orang untuk kamar militer,  tiga orang untuk kamar perdata, dan satu oramg untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

"Oleh karena itu KY membuka kesempatan kepada MA, Pemerintah, dan masyarakat untuk memgajukan CHA yang memenuhi persyaratan dalam seleksi CHA tahun 2018. Persyaratan dapat diakses melalui website KY www.komisiyudisial.co.id. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari mulai 15 Agustus hingga 6 September 2018," kata Aidul.

Prof DR Aidul Fitriciada

Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.co.id. Berkas persyaratan pendaftaran dapat dikirim/diantar langsung ditujukan ke Komisi Yudisial RI up. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung RI Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat 10450 paling lambat 6 September 2018 pukul 16.00 WIB (stempel pos).

Dalam mencari 8 CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung.

Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan di antaranya aeleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Calon hakim agung dari hakim karir dapat dicalonkan dari MA, dapat diusulkan juga oleh kalangan pemerintah bisa jaksa, birokrat, polisi. Calon hakim agung juga dapat dicalonkan dari masyarakat dari akademisi.

Ada dua hakim agung yang sudah lolos seleksi dari banyak pendaftar sebelumnya. Ada tes kualitas dari hakim agung, kalangan akademisi, asesor dari luar dan lembaga RSPAD resmi tapi keputusan ada di KY. Untuk jadi hakim agung penting integritas dan rekam jejaknya dan dari situlah KY mengambil keputusan.

Kriteria banyak sekali, KY tak bisa sewenang-wenang. Memang dua yang diterima dan DPR menerima sendiri. Dari 85 pendaftar hanya dua yang lulus.

Calon hakim agung yang diterima kemarin jumlahnya memang rendah tidak sampai 2 persen dari 85 pendaftar calon hakim agung. Ini termasuk penilaian harta kekayaannya. 

"Misalnya hakim golongan IV pendapatannya Rp40 juta per bulan tapi punya tanah di sana sini maka ini akan kami telusuri. Banyak punya rekening tapi yang dilaporkan hanya tiga rekening, maka ini akan KY telusuri," kata Prof DR Aidul.

Kondisi kekosongan ini berdampak pada kinerja MA. Ada 17.000 kasus per tahun yang harus ditangani MA. Sekarang ini maksimal hakim agung 60 orang sekarang baru ada 48 orang. Hakim agung  bidang pajak sangat diperlukan sekali dan KY kesulitan mendapatkan hakim pajak ini karena harus dari hukum tapi banyak dari STAN (Sekolah Tinggi Akutansi). Sangat terbatas hakim pajak dari backround hukum. Oleh sebab itu KY mengharapkan ada perubahan aturan khusus hakim agung bidang pajak bisa diterima dari yang bukan bidang hukum.

Adapun dua hakim yang lolos seleksi dari 85 pendaftar sebelumnya mereka adalah Abdul Manaf hakim kamar agama dan Pripambudi Teguh hakim agung kamar perdata mereka ini sudah dilantik.(azf)


Baca Juga