Kades di Riau Dilaporkan ke Jaksa

Rengat, Detak Indonesia--Program penerbitan sertifikat prona secara gratis oleh Presiden Jokowi, ternyata dimanfaatkan oleh oknum Kepala Desa Simalinang Tebing Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, yaitu memungut pembuatan sertifikat itu dengan biaya yang bervariasi.

Kaur Pemerintahan Desa, Kennedy dan Kaur Pembangunan Desa, Irfan kepada awak media ini menjelaskan bahwa, program pembuatan sertifikat prona yang dicanangkan Presiden Jokowi terhadap masyarakat kurang mampu se Nusantara tidak diperkenankan dipungut biaya apapun juga.

Ternyata untuk masyarakat Desa Simalinang Tebing Kecamatan Peranap, Inhu, Riau, bagi masyarakat yang mengurus pembuatan sertifikat prona dipungut bayaran yang nilainya bervariasi yaitu, mulai Rp700 ribu hingga Rp1 juta.

Menurut Kennedy, pemungutan itu tidak dilakukan langsung oleh Kepala Desa, namun melalui Sekdesnya Deddy, terlepas apakah hasil pungutan itu dibagikannya kepada Kades Simalinang Tebing, atau ditelannya sendiri, yang jelas masyarakat yang mengurus sertifikat prona terhadap lahannya dikenakan pungutan bayaran dengan nilai yang bervariasi.

Kades Simalinang Tebing, Rosmalinda dikonfirmasi melalui selulernya kemarin membantah, sebagaimana yang dituduhkan warganya terkait pungutan biaya terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat prona itu.

“Saya tidak ada melakukan pemungutan terhadap pembuatan sertifikat prona, siapa yang melapor kepada wartawan, biar saya tuntut,” ancam Rosmalinda.

Kades Rosmalinda juga membantah bahwa dirinya ada dipanggil Jaksa terkait laporan masyarakat Simalinang Tebing ke Kejaksaan Negeri Inhu. 

“Saya tidak ada dipanggil Jaksa untuk dimintai keterangan sebagai apapun itu statusnya,” kata Kades.

Tak berselang lama, Sekdes Deddy menghubungi awak media ini dan mengatakan bahwa, selama ini dia sangat dekat dengan sejumlah wartawan termasuk mengenal awak media ini.

Bersama-sama dengan Kaur Pemerintahan Desa Simalinang Tebing, Kennedy, awak media ini menemui Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Fansi, SH MH kemarin ditemui di ruang kerjanaya mengatakan, laporan terkait pemungutan pembuatan sertifikat prona di Desa Simalinang Tebing sudah diterimanya dari warga tempatan, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.

“Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi- saksi, karena banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan bahkan ada yang sifatnya urgent dan mendesak, maka tindaklanjut masalah pemungutan pembuatan sertifikat prona itu sedikit terlambat, namun bukan berarti stagnan,” kata Ostar.

“Sudah … sudah… masalah pungutan pembuatan sertifikat prona yang dilaporkan masyarakat Desa Simalinang Tebing, Peranap itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” kata Kasi Pidsus Kejari Inhu ini.

Tokoh pemuda Peranap Milli Taufiq mengharapkan kepada Kajari Inhu, Supardi SH agar kasus pemungutan biaya sertifikat prona di Desa Simalinang Tebing itu dapat segera ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan proses hukum.(zp)


Baca Juga