KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Korupsi ke Golkar

JAKARTA, Detak Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi PLTU Riau-1. Siang tadi, tiga orang saksi diperiksa penyidik untuk mendalami peran tersangka Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi yang dipanggil yakni Direktur Utama PT Samantaka Batubara Sujono Hadi Sudarno dan tenaga ahli DPR Tahta Maharaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus.

"Untuk Sujono, KPK tentu saja mengonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Samantaka. Ditanya juga apakah ada keterkaitannya sebagai anggota atau pengurus dari Partai Golkar," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.

Selain itu, Sujono juga digali keterangannya terkait pengetahuannya terkait aliran dana dalam Proyek PLTU Riau-1 ini. Sedangkan, untuk Tahta, penyidik mengklarifikasi sejumlah informasi terkait proses penganggaran dan kepengurusan anggaran dan dugaan penerimaan fee oleh Idrus.

"Jadi ini penting untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi berdasarkan informasi yang sudah didapatkan KPK dari bukti-bukti yang lain," tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka Johannes Kotjo, penyidik memeriksa Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB), Hengky Heru Basudewo. Febri menjelaskan penyidik menggali peran PT PJB dalam pembangunan PLTU Riau-1.

"Saksi untuk tersangka KBK lebih mendalami Bagaimana posisi PT PJB dalam skema kerjasama di proyek PLTU riau-1 ini," katanya.(DI)

 


Baca Juga