10.000 Ha Hutan Lindung Bukit Batabuh Dibabat !

Rengat, Detak Indonesia--Tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq dan Samar hingga praktisi hukum di Peranap minta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI untuk dapat mengembalikan fungsi hutan.

"KLHK yang kini tengah melakukan evaluasi, penyelidikan dan peninjauan areal Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) yang diduga dibabat PT Mulia Agro Lestari (MAL) dan PT Bagas Indah Perkasa (BIP), agar dikembalikan kepada fungsinya sebagai kawasan hutan lindung," kata Milli Taufiq.

Kini ada sekitar 10.000 hektare kawasan HLBB di wilayah Desa Pesajian, Puntikayu dan Pauhranap Kecamatan Peranap dan Batangperanap, Inhu, Riau, sudah ludes dibabat tanpa bekas dan berubah menjadi kebun kelapa sawit. MAL atau belakangan menamakan perusahaannya menjadi PT Runggu Prima Jaya (RPJ), selanjutnya mengaku milik Koperasi Aspekindo dan koperasi lainnya, juga diduga dibabat oleh BIP dan sejumlah pejabat Inhu di antaranya Kabag Tapem Pemkab Inhu, Syahrudin.

Warga berharap pelaku pengrusakan HLBB dapat dihukum sesuai dengan UU berlaku, dan semua tanaman kelapa sawit yang ditanami ditumbang dan menanaminya kembali dengan jenis kayu di kawasan lindung. Seperti disebutkan Samar, Milli Taufiq secara bergantian di Peranap Kamis (6/9/2018) mengatakan, kenapa pejabat terkait kelihatannya terlalu sulit untuk melakukan tindakan riil terhadap MAL dan BI. “Emang siapa sih dibalik kedua perusahaan itu,” tanya Samar.

Hingga kini aktivitas dua perusahaan kebun kelapa sawit (MAL dan BIP) masih saja berlangsung sebagaimana biasanya, dan selayaknya tidak ada permasalahan apapun juga, sebab kedatangan tim KLHK RI Jakarta di lokasi pembantaian hutan lindung Bukit Batabuh, hanya sebatas melakukan peninjauan, penyelidikan dan pengukuran kawasan lindung, bukan melakukan penyetopan aktivitas yang ada di dalam kedua perusahaan. (zp)


Baca Juga