Kepala BKD Bengkalis Riau Akan Disomasi !

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ahmad Effendi SE MSi, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkalis Riau mendapat surat pemberhentian pembayaran Gaji dan Penghasilannya dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bengkalis, Riau.

Ahmad mengadukan persoalan yang menimpanya ke Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau di Pekanbaru.

"Ahmad Effendi diberhentikan gaji pokoknya sejak keluarnya surat nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2038, tanggal 30 juli 2018 ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis,  Riau Drs H T Zainuddin," kata Usamah Khan ST MT, Sekretaris LBH Laskar Merah Putih Provinsi Riau, Jumat (7/9/2018).

Menurutnya, yang berhak memberhentikan gaji pokok ASN ini tentunya Bupati baru kemudian diajukan ke Menteri Aparatur Negara (Menpan), tapi malah pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis yang melakukan pemberhentian gaji korban.

"Atas tindakan semena-mena dan menabrak aturan ini kami akan segera melayangkan somasi kepada Kepala BKD Bengkalis. Jika somasi seminggu tak dihiraukan, maka kami akan ambil  langkah hukum tegas," kata Usama Khan.

Ahmad Effendi pegawai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkalis dikontak ponselnya mengaku, telah diberhentikan gaji pokoknya sejak dua bulan terakhir.

Dia mengatakan, mulanya Ahmad mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Pekanbaru No 31/Pid.sus/2012/PN.PBR, tanggal 5 Oktober 2012 dan dipenjara 1 tahun 6 bulan, bebas bersyarat tanggal 30 April 2014. 

"Sejak Bupati Herlian Saleh telah diaktifkan kembali sebagai PNS dengan nomor KPTS.824.3/BKD/2014/30 tentang penempatan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Bengkalis, namun tiba-tiba muncul surat dari BKD Bengkalis memberhentikan gaji pokok saya," katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Bengkalis Riau Drs H T Zainuddin MSi, yang dikonfirmasi Jumat malam (7/9/2018) via ponselnya tentang masalah ini tidak meresponnya.(*/di)


Baca Juga