Polres Siak Musnahkan BB Narkotika Senilai 7,4 M

SIAK SRI INDRAPURA, DetakIndonesia -- Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK langsung pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut didampingi Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri, Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH, Senin10 September 2018.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Narkotika berlangsung sekira pukul 10.30 WIB yang bertempat di Lobby Polres Siak, dan dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Siak Juprizal SH dan Wakil Ketua PN Siak Ibu Grace Meilanie PDT PASAU SH MH.

Selain itu, kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika juga diikuti Kasat Pol Air Polres Siak AKP Tonny, Kasat Binmas Polres Siak AKP Amarullah, Kasat Sabhara Polres Siak AKP Indra Sakti SH serta sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Siak.

Adapun Barang Bukti (BB) Narkotika yang dimusnahkan Polres Siak terdiri dua Jenis Narkotika, diantaranya Narkotika jenis Pil Extacy 4.856 butir, Narkotika jenis Shabu sebanyak 5.923 gram.

Dari penjelasan Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK,"Barang Bukti (BB) Narkotika yang kita musnahkan ini berasal dari hasil sitaan dari Tersangka yang berinisial BS dan RD, yang mana penangkapan yang dilakukan Polres Siak pada hari Selasa tgl 24 Juli 2018 sekira pukul 02.30 WIB,"paparnya.

"TKP penangkapan di Jalan Baru Dayun - Siak tepatnya di Simpang Bundaran Jembatan Siak, Terhadap kedua tersangka/pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tukasnya.

"Bicara harga secara keseluruhan dari kedua jenis Narkotika yang kita musnahkan ini, kita perkirakan mencapai 7,4 Milyar,"tutupnya.

Kegiatan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) selesai sekira pukul 11.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan lancar.(adf).


Baca Juga