Polresta Pekanbaru Tangkap Narkoba Rp5,5 Miliar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Konferensi Pers Penangkapan Narkotika jenis Sabu seberat 4.5 kg dan Ekstasi sebanyak 3.000 butir dilaksanakan di loby Polresta Pekanbaru Rabu 12 September 2018.

Konfrensi Pers dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman SIK.

Pada Minggu 2 September 2018 sekira pukul 05.10 WIB, tim Sat Narkoba di backup Dit Krimum Polda Riau mendapatkan informasi yang terpercaya dari masyarakat bahwa akan ada target operasi (TO) yang membawa narkoba ke Pekanbaru  dengan menggunakan ranmor roda empat.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman memerintahkan Tim Opsnal Res Narkoba melaksanakan lidik terhadap info tersebut dengan di back up jajaran Krimum Polda Riau.

Setelah melakukan lidik dan pemantauan tim gabungan  berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) org yang ada di dalam mobil merk Toyota Avanza BM 1201 LV tersebut di jalan Kaharudin Nasution, tepatnya di pinggir jalan simpang tiga Kecamatan Marpoyan Damai.

Adapun ketiga tersangka yang diamakan tersebut yakni Hari Hadi als Hari (HH) alias Ari bin (alm) Sutopo umur 32 tahun, warga Jalan Indera Puri Perumahan Bapanda No. 7 E Kelurahan Rejo Sari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. 

Kemudian Arif Sulaiman alias Arif bin Safri (AS) umur 22 tahun mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang tinggal Jalan Dermaga RT 009 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Bara Kota Dumai.

Dan selanjutnya M Arifin Palakka (MAP) alias Arifin alias Apin alias Aping bin M Said, 
umur 22 tahun warga Jalan Dermaga RT 009 Keluarga Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. 

Hh mengakui telah melakukan pengantaran barang bukti narkoba ini sebanyak 3 kali. Untuk kali pertama dan kedua Hariyadi hanya sebagai pendamping dari yang mengantarkan narkoba.

Namun kali ini HH melaksanakan tugas sebagai kurir pengantar narkoba tersebut yang didampingi oleh dua rekannya AS dan MAP dengan upah sebesar 40 juta rupiah.

Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu (4 bungkusan teh cina warna hijau dan 1 bungkus sedang sabu serta 3 bungkus sedang diduga pil ekstasi) di dalam bungkus dus ukuran kecil yang berada di dalam mobil.

Tim gabungan juga mengamankan 1 (satu) unit dua merek Honda Scoopy No. Pol  BM 5388 TA yang posisi berada dalam Ranmor empat merek Toyota Avanza yang dikemudikan oleh M Arifin Palakka dkk tersebut.

Pasal yang diterapkan adalah UU No 12 ayat (2 dan pasal 4 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

Selanjutnya tiga orang tersangka dan BB dibawa ke Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edi Sumardy SIK menyebutkan bahwa dengan mengamankan 4,5 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi ini polisi bisa menyelamatkan 30.000 jiwa generasi bangsa.

"Total rupiah apabila dijumlahkan seluruh barang bukti tersebut lebih kurang senilai sebesar Rp5,5," tutup Wakapolresta.(*/rls)


Baca Juga