Baliho Bermunculan, Bawaslu Riau Himbau Caleg Untuk Petuhi Aturan

PEKANBARU, DetakIndonesia -- Terkait adanya laporan dari masyarakat Rumbai mengenai adanya pemasangan baliho sebelum masa kampanye dari salah satu caleg partai Gerinda.

Saat di konfirmasi melalui telepon, Caleg tersebut membatah kalau dirinya tidak pernah membuat dan tidak mengetahui APK tersebut.

" Saya sudah seminggu ini di Jakarta, jadi saya tidak tahu menahu masalah baliho saya yang terpasang di pinggir jalan ini " paparnya.

Hal ini mendapat tanggapan langsung dari Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasition, Untuk persoalan pemasangan alat kampanye seperti baliho yang belum pada waktunya  sudah kami tertipkan.

" Kita laporkan itu masuk, kami langsung berkoordinasi dengan panwascam Rumbai, dan langsung di mencopot dan menertipkan "ungkapnya kepada wartawan, Jumat ( 21/9).

Saat ditanya mengenai sangsi yang dapat di kenakan, dirinya menjelaskan untuk pemasangan baliho tersebut hanya di kenakan sangsi admistrasi.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, kami dari Panwaslu Pekanbaru menghimbau kepada seluruh caleg dan tim sukses untuk dapat mematuhi peraturan yang ada.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi   Rusdan, tentang pemasangan APK ini sudah melanggar karna blm masuk Kampanye, dan pengaturan pemasangan APK belum ditentukan titik pemasangannya oleh KPU.( Nin)

 

 


Baca Juga