Tiga Terdakwa Sabu 55 Kg dituntut Hukuman Mati

Bengkalis, Detak Indonesia -- Kamis (13/12/2018) sidang pembacaan tuntutan 3 orang terdakwa terkait kasus narkoba jenis sabu seberat 55 Kg dan ribuan butir pil ektasy. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pelaksanaan sidang tuntutan tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian Bengkalis.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dibacakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Charles SH MH   (yang didampingi rekannya Aci Jaya Saputra SH.

Dalam pembacaan tuntutan kepada tiga orang terdakwa kasus narkoba 55 kg sabu dan ribuan pil ektasi ini, JPU menuntut tiga terdakwa bersalah dan diancam hukuman pidana mati.

Sidang pembacaan tuntutan kepada 3 orang terdakwa, Dedy Purwanto, Juliar dan AS yang merupakan kurir narkoba ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, yang diketuai Dr. Sutarno SH MH bersama dua hakim Anggota, Risky Musmar SH dan Fhatma Widhola SH.

Saat dimintai keterangan usai sidang, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Charles menjelaskan, bahwa sidang ini memang sempat tertunda beberapa kali. Dikarenakan surat tuntutan dari Kejaksaan Agung baru turun dan pada hari ini kita sudah bacakan tuntutannya. Untuk perkara narkoba 55 kg sabu dan ribuan butir pil ektasi ini, ketiga terdakwa ini kita tuntut dengan pidana mati", ujarnya.

Ini sesuai dengan surat dakwaan yang sama, dalam dakwaan itu bahwa ketiga terdakwa bersalah dengan membawa Narkoba sabu dan ribuan pil ektasi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (2) UU tahun 2009.

"Yang memberatkan mereka adalah, jumlah barang bukti dan posisi mereka sebagai kurir yang menyampaikan barang ini sampai ketempat tujuan nantinya. Sebenarnya, tanpa mereka barang ini tidak bisa apa apa,"ungkapnya.

"Ketiga terdakwa ini juga tidak mau mengembangkan siapa pemilik barang tersebut. Padahal mereka sebagai pembawa barang tujuan Pekanbaru dan Palembang. Maka dari itu, pertimbangan kita dengan barang bukti yang cukup besar ini, kita menuntut pidana mati kepada ketiga terdakwa ini," dimana sidang ini akan dilanjutkan lagi pada hari Kamis dua minggu kedepan, dikarenakan Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa ini akan menyiapkan pembelaan pledoy, ungkapnya. (dev)


Baca Juga