Demonstran-Polisi Aksi Dorong-dorongan di PTPN V Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi unjukrasa massa Lingkar Study Mahasiswa Riau di depan gerbang PTPN V Jalan Rambutan Pekanbaru Riau nyaris bentrok dengan polisi, Selasa (15/1/2019).

Pasalnya massa mendesak agar Direksi PTPN V keluar dari dalam kantor untuk menemui massa demonstran. Namun tak kunjung keluar. Nego punya nego akhirnya hanya diwakilkan oleh Kabag Humas PTPN V Sitorus. 

Massa minta PTPN V mematuhi hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu 11 Mei 2018 lalu, yaitu mengganti rugi lahan warga yang diserobot PTPN V seluas 320 hektare. 

Namun Kabag Humas PTPN V Sitorus menangkis dengan menyatakan kasus ini sudah diserahkan ke jalur hukum yaitu PTPN V memakai jasa pengacara Nasional Gusti Randa SH dan mengatakan tak ada ganti rugi karena lahan itu masuk Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V. Sitorus minta warga tunjukkan izin sah lahan ulayat warga kalau ada tolong tunjukkan. 

Kabag Humas PTPN V Riau Sitorus

Kontan massa demonstran berang tak mau penyelesaian lewat jalur hukum karena masalah ini ada dua langkah penyelesaian yakni secara hukum dan keadilan. 

"Kami menuntut keadilan kembalikan lahan kami 320 hektare, kalau tidak akan rusuh di lokasi kebun. Sejak 1974 warga kami sudah bertani bercocok tanam karet, padi, di kampung kami itu," kata demonstran marah. 

Dalam aksi ini pengunjuk rasa orasi bergantian. Menurut warga demonstran, menyikapi problematika penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh PTPN V Sei Intan terhadap lahan masyarakat Kelurahan Kota Lama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau lebih kurang 320 hektare, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  antara Komisi I DPRD Rokan Hulu bersama masyarakat Kelurahan Kota Lama dengan pihak PTPN V Sei Intan Jumat 11 Mei 2018 lalu sepakat beberapa poin,  di antaranya PTPN V Sei Intan  menyampaikan bahwa penyelesaiannya dilakukan secara ganti rugi oleh pihak PTPN V Sei Intan. 

Masyarakat dan PTPN V  beserta Komisi I DPRD Rohul menyepakati  limitasi waktu selama 30 hari untuk penyelesaian permasalahan ini.  Dan sampai hari ini Selasa (15/1/2019) kesepakatan tersebut belum terealisasikan. Maka demi keadilan, massa yang tergabung dalam Lingkar Study Mahasiswa Riau beserta masyarakat Kelurahan Kota Lama menyatakan sikap :

1. Mendesak Direktur PTPN V Sei Intan untuk mengembalikan tanah rakyat yang telah diserobot dari masyarakat Kelurahan Kota Lama lebih kurang 320 hektare. 

2. Mendesak PTPN V Sei Intan sebagai BUMN angkat kaki dari Bumi Melayu Riau apabila tidak merealisasikan poin 1.

3. Menuntut PTPN V untuk tidak semena-mena terhadap hak-hak masyarakat Riau. 

Menurut demonstran apabila tuntutan ini tak diindahkan mereka akan datang dalam jumlah besar lagi demi menuntut keadilan.(azf) 


Baca Juga