Regulasi UU Menjadi Acuan Penilaian Amdal

Bangkinang, Detak Indonesia-- Penilaian Amdal mesti mengacu kepada regulasi peraturan perundangan berlaku. Sebab, persoalan lingkungan hidup itu menyangkut banyak rantai kehidupan biotik dan abiotik. 

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, Riau DR Aliman Makmur usai membuka rapat tim teknis/komisi penilaian Amdal yang ditaja oleh DLH Kampar yang diprakarsai oleh PT Buana Wira Lestari, dan PT Rama-rama Mills di Taman Rekreasi Stanum, Bangkinang, Selasa (25/2/2020).

Dikatakan Aliman, untuk menuju kepada lingkungan yang lestari, pembahasan kajian Amdal perusahaan harus mempedomani kepada tata ruang Provinsi Riau tahun 2018 dan Perda RTRW Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2019, khususnya dalam aspek tata ruang.

Pada areal perkebunan dipastikan adanya aliran sungai, maka dalam pengkajian harus mengacu kepada regulasi peraturan perundangan berlaku.

Output dari semua itu adalah Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak sawit mentah, pengaturannya melalui Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

"Selain itu, juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air dan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan PP Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai," jelas Aliman. 

Maka, seharusnya pihak perusahaan wajib mengikuti aturan tersebut sebagaimana yang diatur di dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanam modal, pasal 16 menyebutkan, setiap penanam modal bertangungjawab mematuhi semua ketentuan peraturan berlaku.

Sementara Direktur Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR), Dimpos Tampubolon menyarankan agar perusahaan mengikuti semua regulasi peraturan perundangan berlaku.

"Agar sebuah dokumen Amdal tidak cacat hukum dan cacat prosedur saya minta pihak perusahaan patuh dan taat terhadap semua regulasi aturan berlaku," ucapnya.

Sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Kampar selalu memberikan saran dan tanggapan serta masukan dalam setiap rapat teknis, baik diadakan oleh KPA Kampar dalam Pembahasan Amdal oleh kewenangan DLH Kampar, maupun saat diadakan di tingkat pusat oleh KLHK di Jakarta.

"Sebagai Penggiat lingkungan dan advokasi di Riau, khususnya Kabupaten Kampar, kita selalu melakukan pemantauan lapangan sejauh mana realisasi atau komitmen perusahaan melaksanakan kewajiban dan mengaplikasikan seluruh bagian yang sudah dituangkan kedalam dokumen Amdal tersebut," terangnya.

Karena begitu dokumen itu disyahkan, maka secara otomatis akan menjadi aturan hukum yang mengikat untuk dilaksanakan oleh perusahaan.

"Kita juga berharap peran serta masyarakat agar bersama-sama mengawasi pelaksanaan Amdal tersebut dan jika kita temui pelanggaran kita akan meminta pemerintah melakukan teguran atau menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan dan jika diperlukan, kita siap melakukan gugatan class action melalui pengadilan," jelasnya.

"Dampak kerusakan lingkungan, kepunahan plora dan fauna serta pencemaran aliran sungai maupun kerusakan sumber-sumber daerah resapan air, agar dapat minimalisir. Meski pembangunan industri di daerah adalah suatu keniscayaan," tutupnya. (Syailan Yusuf)


Baca Juga