Buka Areal dengan Dibakar, Petani Divonis Bersalah

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Sidang perkara pembakaran hutan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/23/ VIII/ 2019/Riau/Res Rohul/Sek Rambah Hilir digelar lagi tanggal 20 Agustus 2019, Senin (2/3/2020) sekitar pukul 13.50 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.

Identitas terdakwa Iwan, beralamat Dusun Pasir Pinang,Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) 1 buah mancis, 1 buah botol kemasan air mineral berisikan minyak bensin bercampur oil, 1 buah parang panjang dan tiga potong kayu bekas terbakar.

Dalam putusan Hakim terhadap terdakwa, menyatakan Irwan alias Iwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  terbukti membuka lahan dengan cara membakar sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Adapun hakim yang melaksanakan sidang yang digelar dipimpin Sunoto SH MH (Hakim Ketua), kemudian Adhika Budi Prasetyo SH MBA MH (Hakim Anggota) dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH (Hakim Anggota).

Bertindak sebagai Panitera Pengganti Aryananda SH MH dengan JPU Jent Pasaribu SH dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andri SH dan Ismail SH.

Kemudian Hakim menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Zainal selama 6 enam bulan dan 15 hari.

Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan mengeluarkan terdakwa demi hukum segera setelah putusan diucapkan.

Terakhir dalam persidangan itu membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000. 

Kemudian Irwan, usai keluar dari gedung PN Pasir Pengaraian,  sempat sujud syukur sambil terus memeluk ibunya.

”Akhirnya Allah mengabulkan doa kami, saya juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah berperilaku adil, dan kepada semuanya yang telah mendukung pembebasan saya,” jelas Irwan sambil terus menangis.(ary)


Baca Juga