Pembayaran Ganti Rugi Jalan Tol Salah Sasaran

Pekanbaru, Detak Indonesia--Masyarakat yang tergabung dalam persukuan Ninik Mamak Batin Solapan Desa Sibangar dan Desa Harapan Baru, Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis Riau merasa dizalimi terkait pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai pada seksi atau jalur III-IV Duri-Dumai.

“Terzalimi akibat pembangunan jalan tol melewati kampung dan lahan persukuan adat Suku Sakai, namun bukan berarti warga di Batin persukuan itu anti terhadap pembangunan,” ungkap Ir Ganda Mora MSi dari Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARAJP), Selasa (3/3/2020).

Datuk Puyan, salah seorang Datuk Ninik Mamak Batin Solapan menjelaskan bahwa rencana pembangunan jalan tol persis di lahan persukuan. Memang belum dihuni rumah penduduk persukuan, hanya ditumbuhi sawit milik PT Murini Wood Indah Industri.

 “Sawit milik perusahaan itu menggunakan lahan kami tak ada memberi ganti rugi selama lebih dari 15 tahun, bahkan tak juga mengikutkan kami sebagai anggota pola KKPA/mitra,” kata dia.

Menurutnya, pembangunan tol melalui lahan Ninik Mamak yang kini lahan tersebut sudah ditumbuhi kebun sawit minta pembebasan lahan diberikan pada pemilik ulayat. 

“Rata-rata lahan yang dibangun jalan tol tersebut merupakan tanah milik bersama atau kaum persukuan yang tidak dapat dijual atas persetujuan satu kepala keluarga. Luas areal yang terkena jalan tol diperkirakan 150 hektare yang kini masuk HGU perusahaan (PT Murini Wood Indah Industri),” ujarnya memperkirakan lahan yqng kena jalan tol itu beromset Rp100 miliar.

Pernyataan Datuk Puyan ditekankan kembali oleh Ganda Mora yang mengaku diberi kuasa dalam persoalan ini, bahwa pihak perencana pembangunan telah melakukan pematokan rencana rute pembangunan tanpa sepengetahuan warga. Jalan tol yang melewati lahan ninik mamak mengakibatkan semakin tak jelasnya harta benda milik warga Suku Sakai ini.

Setelah divalidasi pihak BPN Bengkalis menetapkan pembayaran malah diberikan pada PT Murini Wood Indah Industri yang diperkirakan memiliki luasan lahan HGU 7.865 hektare. 

“Kita menyayangkan Eva selaku juru bayar PUBBJN Wilayah Riau mengaku sudah melakukan pembayaran pembebasan lahan perusahaan, tanpa menyebutkan besaran anggarannya,” sebut Ganda.

Menurut Ganda, dana negara itu tak layak dibayarkan kepada perusahaan, mestinya dikembalikan kepada negara atau persukuan Batin Solapan Suku Sakai.

"Apa dasar pembayaran diberikan pada perusahaan yang berdalih hasil dari validasi pihak PUBBJN itu," tanya Ganda. 

Dia berharap pembangunan jalan tol yang masuk pada lahan persukuan Ninik Mamak Batin Solapan Sakai ini dapat dicari solusinya, jika tetap dibiarkan persoalan berlaurt-larut, akan menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat.(*/dic)


Baca Juga