Lima Penyeludup Bibit Lobster Ditangkap

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Giat gabungan Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 18.10 WIB, di belakang rumah saudara DIAL di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Tenggayun Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyelundup Bibit Lobster sebanyak 7 (tujuh) kotak atau kurang lebih 35.350 ekor dengan kerugian Rp5.331.500.000.

Direktur Polairud Polda Riau Kombes Badarudin didampingi Eko Sulystianto Kepala Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru dalam jumpa pers di Kantor Ditpolair Polda Riau di pinggir Sungai Siak Pekanbaru menyampaikan kronologis penangkapan.

Kronologisnya pada Selasa 3 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim gabungan yang terdiri dari  Timsus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau berangkat dari Pekanbaru menuju Desa Tenggayun Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis, kemudian sekitar pukul 18.10 Wib setelah sampai di jalan lintas Sungai Pakning - Dumai Desa Tenggayun, Tim langsung mendatangi bagian belakang rumah saudara DIAL dan menemukan 7 (tujuh) kotak berisi Bibit Lobster yang berjumlah kurang lebih 34.500 (tiga puluh empat ribu lima ratus) ekor, 1 (satu) unit Mobil INNOVA A 1016 XD serta 5 orang pelaku yang sedang mengganti oksigen dan air Bibit Lobster yang dibawa pelaku dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui perairan Bengkalis.

Selanjutnya Tim Gabungan mengamankan sementara pelaku, dan barang bukti ke Mapolsek Bukit Batu di Sungai Pakning, dan untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap 5 orang pelaku yang telah diamankan tersebut, yaitu saudara Hendri, Adi Irawan, Oktaraditia,  Abu Bakar dan Erizal, serta barang bukti bibit Lobster dikawal ke Mako Ditpolairud Polda Riau - Pekanbaru.

Barang Bukti yang diamankan
- 1 (satu) unit mobil Innova berwarna silver Nopol A 1016 XD.
-  7 (tujuh) kotak berisi Bibit Lobster sebanyak kurang lebih 35.345 ekor.
- 2 (dua) buah Tabung Oksigen.
- 2 (dua) buah Jerigen berisi air bersih.

Tersangka HENDRI, (45), Lubuk Linggau - Sumsel. ADI IRAWAN, (26), Lubuk Linggau - Sumsel. OKTARADITIA, (25), Lubuk Linggau - Sumsel. ABU BAKAR, (49), Lubuk Linggau - Sumsel. Dan ERIZAL, (37), warga Bukit Batu - Bengkalis.

Saksi-saksi Bripka Wishnaldo SH MH, Bripka Wanjuly SPi,Brigadir M Ikhsan PSH, tiga orang anggota Tim Khusus Harimau Kampar Polda Riau.

Pasal yang disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Vietnam memang tempat pengembangan dan pemasaran lobster terbesar di dunia, tapi Indonesialah tempat pembibitan lobster terbesar di dunia," kata Dir Polairud Polda Riau Kombes Pol Badarudin.

Sementara menurut Kepala Stasiun Karantina Ikan Pekanbaru Eko Sulystianto bibit udang lobster ini usai acara jumpa pers langsung dibawa ke Sumbar dan akan dilepasliarkan di pantai Pulau Kasian Pariaman.(azf)


Baca Juga