Aswas Bungkam Soal Kasus Oknum Jaksa JS

Pasir Pengaraian, Detak Indonesia--Senin 9/3/2020 lanjutan atas laporan LSM BARA API ROHUL No surat laporan 0125/dpc-rohul/A.////2020,3,3,2020 yang diterima oleh pelayanan satu pintu Kejaksaan Tinggi Riau. 

Hari ini sudah sampai tahapan pemeriksaan terhadap pelapor LSM BARA API ROHUL dan terpidana Samsiah (siembok ) yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau.

Pemeriksaan dimulai pukul 12.30 sampai dengan 15.30 pemeriksaan di Kejari Rohul terhadap pelapor LSM BARA API ROHUL yang dihadiri Ketua LSM BARA API Rohul Fauzan didampingi Sekjen LSM BARA API Rohul Umri Hasibuan dan terpidana Samsiah (siembok).

Setelah lebih dari 3 jam memberikan keterangan sebagai pelapor atas dugaan menerima suap oknum jaksa JS, maka Fauzan dan Umri Hasibuan keluar dari kantor Kejari Rohul. Sedangkan tim Aswas dari Kejati Riau tidak kunjung keluar dari Kantor Kejari Rohul.

Setelah lebih dari 7 jam para media menunggu, tepatnya jam 19.10 salah satu tim Aswas yang mengaku hanya sebagai supir dari Kejati Riau menemui para awak media dan mengatakan bahwa saat ini tim Aswas tidak bisa menjumpai para awak media dan jika ingin konfirmasi mengenai kasus oknum jaksa JS silahkan datang langsung ke Kejati Riau. Demikian kata supir Kejati Riau.

Atas sikap dari tim Aswas yang enggan menjumpai puluhan awak media cetak, online mau pun televisi yang telah menunggu dari pukul 12.00 hingga pukul 19.10 tersebut terkesan tidak terbuka terhadap media mengenai penanganan kasus oknum jaksa JS tersebut.

Hal ini tentu sangat di sayangkan oleh para awak media yang telah hadir dan menunggu berjam-jam untuk mendapatkan keterangan dari tim Aswas tersebut.(ary)


Baca Juga