Wartawan, Pilar ke Empat Demokrasi

Kabanjahe, Detak Indonesia--Ketua PWI Pusat, Atal S Depari Rabu (11/3/2020), memaparkan kepada seluruh undangan dan hadirin, tentang fungsi pers/wartawan sebagai kontrol sosial di Pemkab Karo, Sumatera Utara.

"Wartawan adalah salah satu pilar ke empat demokrasi kita, dan ikut serta memajukan pembangunan pemerintah daerah masing-masing, termasuk di Kabupaten Karo. Wartawan yang profesional tugasnya berat," kata Atal.

Dikatakannya wartawan adalah profesi, dan harus berkompetensi di bidangnya. Jangan membuat berita yang tidak benar, hindari berita hoax karena itu dapat merusak nama baik.

Pastikan dulu berita yang ditulis akurat. Dan ketika menulis berita harus berimbang, karena tugas jurnalis itu adalah, mencari, menulis, dan mengirim berita ke email redaksi masing-masing.

Dijelaskannya kalau misalnya berita yang ditulis salah, sebagai jurnalis yang profesional, harus berani bertanggungjawab meralatnya kembali di media masing-masing, memberi hak jawab.

Atal S Depari menegaskan bahwa, kalau seorang wartawan membuat berita yang tidak benar kepada seseorang atau instansi tertentu dan merugikan orang tersebut, wartawan itu tidak bisa di hukum pidana. Masalah tersebut ditangani dewan pers.

Dan sewaktu seorang wartawan melaksanakan profesi sebagai jurnalis mendapat perlindungan pasal 50 KUHP di instansi manapun. Beliau tidak bisa dihalang-halangi karena ada tercantum pasal UU Nomor 40  tahun 1999 tentang kebebasan pers. 

"Maka sebagai profesional wartawan tetap menjaga kode etik jurnalistik yaitu jangan membuat berita hoax," ujarnya dengan lembut.

Di tempat yang sama, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan bahwa pers, harus mampu meluruskan imformasi yang benar ke masyarakat.

"Wartawan, marilah kita bekerjasama untuk kemajuan pembangunan di Pemkab Karo," ajak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH.

Hadir di acara tersebut, Wakil Bupati, Kapolres, perwakilan Kejari, perwakilan Dandim Tanah Karo, Ketua PWI Provinsi Sumut, dan Koswari Tanah Karo. (stm)


Baca Juga