140 Narapidana Lapas Rohul Akan Bebas

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau beralamat di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah berencana akan memberikan asimilasi kepada 140 narapidana.

Pembebasan para napi dewasa dan anak menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No.10 tahun 2020 No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan.

Demikian dijelaskan Kalapas Kls II B Pasir Pengaraian M Lukman AMd IP SH MSi, melalui selulernya, Kamis (2/4/2020) sore kepada wartawan saat dikonfirmasi.

"Untuk tahap pertama hari Rabu 54 orang dan tahap Kedua Kamis 55 orang, data selengkapnya pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut, dan kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham dan Kepmenkumham serta SE, Plt Dirjen Pemasyarakatan. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan," jelasnya.

M Lukman menambahkan, pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum di antaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB. Sesuai data yang ada, yang dibebaskan dalam dua hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

"Proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi meskipun biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah/Kades dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan," katanya.

"Sedangkan tentang proses pembebasannya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan, sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan ada puluhan narapidana lagi yang akan dibebaskan dari Lapas Pasir Pengaraian. Namun dilakukan secara bertahap karena sebelumnya pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas napi  terlebih dahulu," tambahnya lagi.

Selain itu, sebelum dilaksanakan pengeluaran asimilasi, terhadap narapidana/anak yang telah memenuhi syarat, terlebih dahulu mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan serta pemahaman bahwa asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (covid 19), 

"Pihaknya juga menegaskan bagi Napi yang telah keluar harus langsung pulang ke rumah dan tetap berada di rumah bersama dengan keluarga (stay at home), jaga kebersihan biasakan cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh, seperti halnya apa yang sudah diberikan dan disosialisasikan di dalam Lapas tentang pencegahan penularan dan penyebaran virus tersbebut," pungkas Lukman.(ary)


Baca Juga