DPRD Kampar Minta Perusahaan Nakal Ditindak Tegas

Bangkinang, Detak indonesia-- Wakil Ketua DPRD Kampar, Riau Repol SAg melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR Kampar di ruang Banggar DPRD Kampar.

RDP, Senin (13/4/2020) pasca turunnya Wakil Ketua DPRD Kampar ke PKS PT Kencana Agro Persada (KAP), PT Malindo dan PT Riau Sawit Indah (RSI) beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar pemaparan dari Dinas terkait, kepada awak media, Repol menyampaikan, Kabupaten Kampar sangat menyambut baik para investor yang mau menanamkan investasi. Namun demikian Ia minta agar pihak perusahaan taat terhadap regulasi perundangan yang ada.

Repol menilai, banyak perusahaan yang terindikasi melanggar aturan, sehingga terjadi pencemaran lingkungan yang sangat merugikan masyarakat sekitar. Untuk itu, ia meminta kepada Dinas terkait untuk betul-betul serius dalam hal ini. 

"Saya minta kepada Dinas terkait untuk betul-betul dalam hal ini," ucapnya.

Repol menegaskan, terhadap perusahaan yang membandel dan selalu melanggar aturan untuk taat aturan, kalau tidak pihaknya akan merekomendasikan kepada Bupati Kampar agar tidak diberikan izin atau diberikan sanksi. 

"Tidak ada teloransi terhadap perusahaan membandel," ujarnya.

"Kita tidak melarang siapapun berinvestasi di Kabupaten Kampar, tetapi ikuti aturan yang sudah ada," tegas Repol. (Syailan Yusuf)


Baca Juga