Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus terhadap Pembahasan Tiga Ranperda

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, Senin (13/4/2020), mengadakan  Rapat paripurna pemberian jawaban atas pandangan fraksi  terhadap Ranperda tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliah Awaliyah (MDTA) dan Ranperda penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh pengusul sekaligus pengambilan keputusan terhadap usulan rencana tersebut.

Pada Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu Nono Patria Pratama SE bersama Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra, ST, Wakil Ketua Hardi Canda dan Muhammad Syahril Topan, ST dihadiri 35 Anggota DPRD dari perwakilan Fraksi.

Paripurna Ranperda tentang MDTA dan Ranperda PAUD diambil keputusan dengan diketok palu oleh Pimpinan Paripurna untuk dilanjutkan di tahapan berikutnya.

Selanjutnya dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus terhadap Pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda Tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan (Ripparda) Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032.

Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sekaligus pengambilan keputusan.

Paripurna di Tiga Ranperda ini dipimpin Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST bersama Wakil Ketua Nono Patria Pratama SE, Hardi Canda dan Muhammad Syahril Topan ST dihadiri Bupati Rokan Hulu H Sukiman, perwakilan Forkompimda, Perwakilan Kepala OPD dan lainnya.

Pada paripurna tersebut masing-masing juru bicara Pansus juga menyampaikan hasil laporan selama pembahasan, Muhamad Aidi SH dari Fraksi Partai Demokrat Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum Menara, Budiman dari Fraksi Partai Gerindra Perda Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Murkhas SPd Ranperda Ripparda.

Masing-masing juru bicara Pansus juga menyampaikan mendukung dan menyetujui Tiga Ranperda tersebut yang langsung diputuskan dengan seluruh Anggota DPRD yang hadir menyatakan menyetujui dan langsung diketok palu oleh Pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRD Rokan Hulu Novliwanda Ade Putra, dan dinyatakan sah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam kesempatan itu, Bupati Rokan Hulu H Sukiman menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hulu yang sudah bekerja dalam pembahasan Ranperda tersebut dan menjadikannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu. 

"Terimakasih atas kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Rokan Hulu, ini kita laksanakan untuk kemajuan Kabupaten yang sama-sama kita cintai ini ke depan," kata Bupati.

Di akhir Rapat Paripurna di Ruang Paripurna Kantor DPRD Rokan Hulu yang berada di Jalan Panglima Sulung Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah tersebut dilaksanakan penandatanganan berita acara Tiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Rokan Hulu.

Sesuai pantauan reporter media ini, karena sedang menghadapi pandemi Corona Virus Desease atau Covid-19, sebelum paripurna dimulai, seluruh ruangan dan lingkungan kantor DPRD Rokan Hulu dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.

Dan saat memasuki ruangan rapat paripurna dimulai Pimpinan dan Anggota DPRD serta undangan lainnya mengikuti protokol Kesehatan dengan mencuci tangan, tes suhu panas badan dan dipersilahkan untuk memakai masker dan selama paripurna itu diterapkan Social Distancing.(Ari/Adv/Diskomifo Pemkab Rokan Hulu)


Baca Juga