Oknum Pimpinan DPRD Kampar Terindikasi Menyalahi Kewenangan

Bangkinang, Detak Indonesia---Oknum pimpinan DPRD Kampar terindikasi menyalahi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kampar Riau dan diindikasikan mengabaikan kesepakatan bersama tentang kegiatan RDP dimasa wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kampar, Juswari Umar Said SH MH, Selasa (28/4/2020).

Kemarin, Senin (27/4/2020), ungkap Juswari, dalam rapat internal Komisi III telah menghasilkan 5 kesimpulan.

Kelima kesimpulan itu antara lain, Satu, Komisi III setelah melihat dan menelaah undangan hearing yang dilakukan oleh salah satu oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar:

A. Undangan Tertanggal 09 April 2020 dengan Nomor Surat: 170/DPRD/2020/294 perihal Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

B. Undangan Tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor Surat:170/DPRD/2020/276 perihal Pembahasan terkait Tenaga kerja di PT KPR dan Rencana Pengukuran Ulang Lahan PT KPR. 

C. Informasi yang disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD bahwa Pimpinan atas nama Repol SAg melakukan Sidak yang membawa OPD membidangi Tenaga kerja dan Lingkungan Hidup di PT Kencana Agro Persada (KAP) di Desa bencah Kelubi Kecamatan Tapung. 

"Maka Komisi III memandang bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Pimpian DPRD Kabupaten Kampar Riau terindikasi menyalahi Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar Pasal 62 Ayat 1 poin D tentang Tugas dan Wewenang Pimpinan DPR," ucap Juswari.

Dalam Pasal tersebut di atas, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD, tambah Juswari.

Dua, Komisi III memandang ada tumpang tindih kewenangan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar dengan Kewenangan Komisi III yaitu Bidang, Perizinan, Perkebunan dan Tenaga Kerja
sebagaimana diatur oleh Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar Pasal 83 Ayat 3 poin C yaitu tentang Penjabaran Pembidangan masing-masing Komisi, lanjutnya.

Tiga, Komisi III memandang bahwa RDP yang telah dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar atas nama Repol SAg diindikasikan mengabaikan kesepakatan yang telah dilakukan oleh Pimpinan secara bersama yaitu tentang kegiatan RDP di masa wabah Covid-19 ditiadakan dan imbauan pemerintah tentang pembatasan kegiatan yang menyebabkan perkumpulan.

Empat, Komisi III menilai undangan yang dibuat oleh oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar terindikasi menyalahi hirarki administrasi yang ada di DPRD Kabupaten Kampar. 

Lima, Komisi III memberi kepercayaan penuh kepada Bapak H Fahmil SE ME (Pimpinan DPRD yang membidangi Komisi III) untuk membawa Berita Acara Hasil Rapat Komisi III ini ke Forum Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar untuk dibahas secara tuntas.

"Kami berharap pembahasan yang dilakukan oleh Pimpinan bisa selesai hingga 10 hari ke depan terhitung Berita Acara ini dibuat dan diserahkan kepada Pimpinan yang membidangi Komisi III," ujarnya.

Hasil rapat Komisi III DPRD Kabupaten Kampar, sebutnya, ditandatangani oleh Pimpinan DPRD membidangi Komisi III, Pimpinan serta Anggota Komisi III. (Syailan Yusuf)


Baca Juga