LSM PERKARA Kecam Keras Perselingkuhan ASN di Rohul

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu Riau diduga selingkuh dengan seorang janda Inisial DY.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya bukti rekaman suara antara istri sahnya dengan kakak perempuan janda tersebut. Padahal diketahui oknum ASN tersebut sudah memiliki Istri.

DPC LSM PERKARA, Faisal Purba mengatakan, bahwa perbuatan oknum ASN tersebut dinilai tak etis dan memberikan contoh yang tak baik.

“Dia adalah seorang pegawai ASN yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 poin G menyatakan menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga,” kata Faisal.

Faisal  berujar, kasus seperti ini harus segera ditindak tegas oleh Kepala DPKA dan Bupati Rokan Hulu Riau selaku pihak pimpinan yang membawahi oknum tersebut.

“Kadis DPKA diminta segera memanggil SM oknum ASN tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan sesuai kodek etik ASN terkait dugaan ‘selingkuh’ yang dilakukannya,” pintanya.

“Juga kami meminta agar oknum itu diberikan sanksi secara administrasi bahkan bila perlu diberhentikan dari jabatannya,”ucap  Faisal Purba.

Secara terpisah, oknum ASN, Kabupaten Rokan Hulu, yang dikonfirmasi by phone di nomor 085365858xxx terkait dugaan main ‘selingkuh’ bersama seorang janda insial DY, tidak ada jawaban.(ary)


Baca Juga