Bupati Kampar Diminta Tindak Tegas Pejabat Nakal

Bangkinang, Detak Indonesia-- Politisi Nasional Demokrat (Nasdem), Kampar Riau Anasril meminta agar Bupati Kampar tidak gamang dalam mengambil kebijakan, terutama terhadap pejabat yang nakal.

Hal itu, disampaikan Anasril sebelum ditutupnya sidang paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I dan II terhadap LKPJ Bupati Kampar tahun 2019, Senin (11/5/2020) kemarin.

"Selaku anggota DPRD Kampar saya mempunyai hak baik lisan maupun tulisan untuk memberikan pandangan, usulan dan pendapat," kata Anasril.

Kalau ditelaah dalam laporan Pansus I dan II, menyebut ada pungli pada retribusi jasa umum.

Berarti, kata dia, terjadinya pengangkangan, terjadinya pembangkangan dan terjadinya ketidakpatuhan akan Peraturan Daerah dan regulasi peraturan perundangan.

Ada beberapa dinas terindikasi melakukan mal administrasi, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan keuangan daerah, cetusnya.

Dari tahun ke tahun, berdasarkan laporan BPK RI selalu menjadi catatan untuk diperbaiki dan saran atas maksud yang dibuat, tetapi selalu diabaikan.

"Untuk itu, saya meminta kepada Bupati Kampar untuk tidak gamang mengambil tindakan terhadap ulah oknum pejabat Kampar yang melakukan pungutan liar (Pungli) terutama di bidang retribusi. 

Ini merupakan tindakan pembangkangan dan ketidakpatuhan terhadap Perda Kabupaten Kampar Nomor 7 tahun 2012 dan regulasi peraturan perundangan yang ada, sebutnya.

"Saya minta agar hal ini menjadi perhatian Bupati Kampar," ujarnya dihadapan Bupati Kampar, Ketua DPRD Kampar, Sekda Kampar dan Anggota DPRD Kampar dan Pejabat Kampar.

"Kita berharap ke depan tidak ada lagi pejabat Kampar penyandera jasa umum, mengangkangi regulasi peraturan perundangan dengan menerbitkan peraturan dinas yang memberatkan masyarakat. Tidak ada lagi konspirasi penyanderaan di Kampar," jelasnya.

Karena kebijakan retribusi yang dipungut sangat memberatkan masyarakat dan peraturan yang dibuat oleh dinas ini salah dan mengkangkangi perda dan regulasi peraturan perundangan, ungkapnya.

"Sekali lagi, saya minta agar Bupati Kampar bisa menindak tegas oknum yang tidak mengindahkan peraturan tersebut," tegasnya.

Sehingga tidak ada lagi catatan-catatan DPRD Kampar disampaikan dalam laporan Pansus tentang LKPJ Bupati Kampar akan hal itu. (Syailan Yusuf)


Baca Juga