Bantuan Dana Pusat Langsung Tunai di Bintan Rp600 Ribu per-KK

Bintan, Detak Indonesia--Desa Topaya Selatan Kecamatan Topaya Kabupaten Bintan Provinsi Kepri melalui Kepala Desa membagikan Bantuan Langsung Tunai.(BLT) kepada masyarakat Desa Topaya Selatan, yang terdampak Covid-19.

Adapun pembagian Rabu (13/5/2020) untuk BLT yang dibagikan berjumlah 123 KK. dan per-KK mendapatkan Rp600 ribu.

Saat dijumpai awak media ini  Suhendak selaku Kepala Desa Topaya Selatan mengatakan bantuan yang disalurkan ini adalah BLT dari dana pusat. Untuk 123 KK dan per-KK nya mendapatkan Rp600 ribu. Dan untuk pengamanan dari unsur TNI-Polri, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

"Besok kita juga salurkan BLT dari dana desa untuk masyarakat Desa Topaya Selatan," ucapnya.

Bupati Bintan, Apri Sujadi pada Rabu lalu (29/4/2020) menjelaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat Kabupaten Bintan yang terdampak Covid-19. Hal ini pun sudah disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bintan.

“Alhamdulillah bantuan dana yang akan kita berikan naik dua kali lipat dari usulan awalnya. Dana itu akan segera disalurkan ke masyarakat Bintan,” ujar Apri Sujadi.

Awalnya, kata Apri, BLT yang akan dikucurkan melalui program pemulihan ekonomi (recovery economy) hanya Rp 300 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulannya. Merasa besaran dana itu kurang, akhirnya dia mengusahakan agar ada penambahan terhadap BLT itu sehingga diusulkan Rp600 ribu ke DPRD Bintan.

“Jadi setiap KK kita alokasikan senilai Rp1,8 juta selama 3 bulan atau Rp600 ribu per bulannya. Akan dikucurkan dari April-Juni 202,” katanya.

Hasil verifikasi warga Bintan yang menerima bantuan daerah dengan program bantuan pusat sebanyak 35.560 KK. Adapun dari jumlah tersebut terdiri dari 26.428 KK penerima BLT daerah yang bersumber dari APBD Bintan. Sisanya sebanyak 4.477 KK penerima BLT dari pusat dan 4.068 KK penerima dana program keluarga harapan (PKH).

Untuk warga PKH telah menerima insentif dari pusat, namun hanya Rp200.000 per bulan. Agar besaran yang diterima sama dengan penerima lainnya maka pihaknya subsidi melalui APBD senilai Rp400 ribu per bulan setiap KK. Sedangkan warga penerima BLT Pusat menerima dengan nominal yang sama.

“Baik warga terima BLT Daerah, Pusat maupun PKH akan menerima nominal yang sama,” jelasnya.

Dikatakannya juga penerima insentif yang terdampak dari wabah virus tersebut juga tidak sembarangan. Melainkan harus memenuhi kriterianya sehingga tepat sasaran.

Ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkannya antara lain masyarakat yang tidak mampu dan masyarakat yang terkena dampak langsung seperti yang terkena PHK serta tidak memiliki penghasilan tetap.

"Kita telah membuat kriteria penerimanya yang tepat. Sehingga penyaluran bantuan dana dan lainnya bisa berjalan lancar, sesuai aturan dan tepat sasaran," kata Ketua Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Bintan ini. Dirinya akan tetap berusaha menjaga kestabilan situasi masyarakat di Kabupaten Bintan. Dampak yang ditimbulkan akibat wabah ini sangat banyak dirasakan bagi kehidupan sosial.

"Untuk itu kita mengatur upaya pemenuhan segala kebutuhan dasar masyarakat dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita berdoa semoga musibah ini lekas berlalu sehingga kehidupan sosial masyarakat kita kembali normal dan pariwisata Kabupaten Bintan segera pulih," ucapnya. (Herman)


Baca Juga