Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Dua Pemilik Sabu

Tanah Karo, Detak Indonesia--Kasatresnarkoba Polres Tanah Karo Sumut AKP Ras Maju Tarigan SH bersama anggotanya meringkus dua orang laki-laki terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (13/5/2020).

Tersangka penyalagunaan narkoba berinisial IS Hasibuan Als Keker (28) warga Jalan Pahlawan Ujung Gg Permai Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo atau sesuai KTP Jalan Sekata No 53 Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo. Serta Saudara A Sandaya (27), warga Jalan Teratai Gang Harapan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan atau sesuai KTP Jalan AR Hakim Gang Setia Kawan No. 64 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan yang berlokasi di Jalan Ujung Sanotorium Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.

AKP Ras Maju Tarigan SH memaparkan kronologi nya, dimana pada Rabu (13/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang bernama I S Hasibuan alias Keker karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu di Jalan Ujung Sanotorium Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan dimana pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) paket plastik klip berles merah berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) unit handphone Android merk Xiamoi warna hitam.

Dan setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan tempat tinggal IS Hasibuan di Jalan Pahlawan Ujung Gang Permai Kelurahan Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip berles merah berisi Sabu di dalam sebuah plastik klip ukuran sedang, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver bertuliskan ‘Amput’ di rumah kontrakan tempat tinggal IS Hasibuan. 

Kemudian dilakukan introgasi dan oleh IS Hasibuan menerangkan bahwa Ianya memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari laki-laki yang bernama A Senjaya.

"Setelah itu dilakukan pengembangan ke Medan dan kita menangkap seorang laki-laki yang bernama A Senjaya pada malamnya (13/5/2020) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Teratai Gang Harapan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kota Medan tepatnya di rumah tempat tinggal A Sanjaya. Llalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 4,08 (empat koma nol delapan) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro warna putih, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp200.000,- dan 1 (satu) unit handphone Android Merk Vivo warna hitam,“ kata Kasatresnarkoba ini.

Diterangkan Kasat kembali, pengembangan dilanjutkan, namun pada saat dilakukan pengembangan oleh yang bernama IS Hasibuan dan A Senjaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki IS Hasibuan dan A Sanjaya. Selanjutnya Pelaku IS Hasibuan dan A Sanjaya serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya. (stm)


Baca Juga