DPC LSM Perkara Rohul Sesalkan Tindakan PTPN V Terkesan Arogan

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Miris sekali, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN V Sei Rokan Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, giring ibu tiga anak ini sampai ke meja persidangan, Rica 31 tahun Ibu Rumah Tangga miliki anak tiga masih kecil-kecil, hanya karena mencuri buah kelapa sawit 3 tandan untuk beli beras kebutuhan keluarganya.

Sidang perdana Rica Selasa, (2/6/2020) yang suaminya Junaidi sedang Mandah Kerja bersihkan kebun sawit warga di wilayah Kecamatan Rokan IV Koto menjalani sidang perdananya, setelah sebelumnya diproses dugaan tindak pidana ringan pencurian buah kelapa sawit di Polsek Tandun pada 31 Mei 2020. 

Hal ini sempat menjadi perhatian publik, sehingga menyentuh di kalangan aktivis, Faisal Purba Ketua DPC LSM Perkara Rokan hulu sangat menyayangkan hal ini terjadii. Menurutnya ternyata masih ada warga yang kelaparan di wilayah seputaran perusahaan besar seperti PTPN V Sei Rokan.

Ibu rumah tangga ini mengakui dirinya benar sudah mengambil atau mencuri buah kelapa sawit dari PTPN V Sei Rokan tersebut, karena di rumahnya tak ada beras lagi untuk menghidupi anaknya, apa lagi sedang dalam wabah Corona Virus Desease atau Covid-19.

Lanjutnya saat kejadian itu, dirinya ditangkap oleh Satpam dan dibawa di Kantor Kebun PTPN V Sei Rokan selanjutnya dirinya dibawa di Polsek Tandun.

"Memang saya tidak ditahan, di tangguhkan oleh warga dan RTnya selama ini. Saya juga terpaksa mengambil atau mencuri buah sawit itu untuk digunakan beli beras," ceritanya dengan berurai air mata.

Sementra itu DPC LSM Perkara melihat PERMA, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) yang menyatakan pencurian dengan Barang Bukti di bawah Rp2,5 juta tidak bisa ditahan.
Kasus pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan.

Perma tersebut diumumkan  oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta.

Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum. Seperti kasus pencurian sandal jepit oleh AAL dan pencurian Kakao oleh Mbok Minah dan Rasminah, pencuri 6 piring dan lain lain.

DPC LSM Perkara juga menilai betapa tidak adilnya pemerintahan terhadap ibu tiga anak ini. Sudah menetap selama tiga tahun di daerah dia tinggal, hingga sampai saat ini belum dapat merasakan bantuan apa-apa dari Pemerintah setempat. Lebih- lebih pada masa pandemi Covid 19 ini. (ary)


Baca Juga