Laporan Dugaan Penyimpangan DD Kota Garo Mengendap di Kejari Kampar

Bangkinang, Detak Indonesia--Dugaan penyimpangan keuangan Dana Desa (DD) Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau mengendap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Sudah dilaporkan pada tanggal 26 April 2018 ke Kejari Kampar (sudah 2 tahun), bahkan telah ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi khusus ke lapangan.

Hal itu, diungkapkan Kepala Divisi Indonesia Law Enforcent Monitoring (Inlaning), Syailan Yusuf, Selasa (9/6/2020).

Ia minta agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Kampar, Riau. 

"Kita tidak ingin DD yang notabene untuk kesejahteraan rakyat dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.

Disampaikan, pihaknya dulu telah beberapa kali turun ke lapangan bersama pihak terkait, termasuk Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar melakukan investigasi khusus, namun sampai kini penanganan kasusnya tidak jelas.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejari Kampar bisa menindaklanjuti hingga tuntas.

"Kita minta, agar kasus tersebut ditindaklanjuti hingga tuntas, agar ada efek jera," ucapnya.

Ke depan, diharapkan Kepala Desa tidak bisa main-main lagi dalam penggunaan DD. (*/di)


Baca Juga