Penahanan Truk Sawit oleh Ditreskrimum Polda Riau Dipertanyakan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Penahanan truk angkutan sawit dari kebun sawit milik Syamsuis oleh personel penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas laporan dugaan pencurian sawit oleh Candra Arbeta Peranginangin dipertanyakan.

Sebab TBS sawit berasal dari kebun sawit milik Syamsuis sendiri yang ditanam Syamsuis tahun 2003 tapi diklaim Candara katanya dari kebun sawit Candra. 

Oleh sebab itu penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau diminta untuk bekerja profesional,  proporsional dalam menangani kasus yang terjadi antara Syamsuis dengan Candra Arbeta Peranginangin.

Hal itu disampaikan oleh Willy, salah seorang Pengamat Pertanahan sekaligus Konsultan Pengukuran Peta Lahan di Wilayah Provinsi Riau Selasa (16/6/2020).

Informasi yang dihimpun Willy dkk, adalah Syamsuis yang pertama kali menanam sawit pada tahun 2003 dengan dasar Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT) (alas hak) pada tahun tersebut, di Wilayah Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siakhulu Kampar Riau masuk wilayah Kesatuan Pangkuan Hutan (KPH) Sorek.

Lalu tiba-tiba Candra Arbeta Peranginangin datang membawa SKGR keluaran tahun 2015, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Tentu saja surat Candra ini tak benar lokasi tanahnya.

Informasi yang diperolehnya, kehadiran Candra untuk merampas kebun sawit milik Syamsuis seluas sekitar 71 hektare dengan modus melaporkan Syamsuis ke Ditreskrimum Polda Riau sebagai pencuri buah kelapa sawit. Padahal lahan milik Syamsuis,  sawit ditanam oleh Syamsuis. 

“Bagi saya dkk, ini sangat aneh dan janggal. Kami melihat ada sesuatu yang kurang kondusif terkait pelaporan ini. Bahkan modus operandi ini sangat licik sekali. SKGR yang dimiliki Candra sangat tidak mendasar. Tanah atau lahan terletak di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, namun Surat yang bersangkutan di terbitkan oleh Pemerintah Desa Seikijang Kabupaten Pelalawan,” ungkap Willy, seraya menunjukkan bukti-bukti administratifnya.

Menurutnya lagi, Surat Panggilan dengan Nomor: S.pgl/363/V/2020/Reskrimum Polda Riau tersebut wajar-wajar saja. itu Hak aparat penegak hukum. Hanya saja sangat mengharapkan kinerja yang profesional dan proporsional.

“Apabila para penyidik butuh keterangan tambahan dari saya, selaku pakar pertanahan maupun konsultan peta lahan, maka dengan senang hati akan saya tunaikan. Setidaknya untuk memberitahukan, bahwa hal-hal kebenaran mesti diperjuangkan dan dijunjung tinggi, sesuai thema maupun semangat HUT Bhayangkara tahun 2020 ini, yaitu Kamtibmas Kondusif, Masyarakat Semakin Produktif – Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," jelasnya.(*/di)


Baca Juga