Rakyat Miskin Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis

Bangkinang, Detak Indonesia--Sesuai dengan peraturan perundangan, rakyat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Pehimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bangkinang, Hakim Ma'rifat SH MH saat audiensi dengan Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisat ST Senin (6/7/2020).

Dikatakan, berdasarkan UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selanjutnya, Hakim Ma'rifat mengatakan Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

"UU ini menjamin bahwa hanya masyarakat miskin yang berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis," kata Hakim Ma'rifat.

DPRD mempunyai  fungsi pengawasan, maka untuk itu berharap adanya sinegisitas antara DPC Peradi Bangkinang dengan DPRD Kampar.

"Kita minta agar mereka menganggarkan anggaran bantuan hukum rakyat miskin ini agar pencari keadilan dapat terayomi," ujarnya.

Karena, selama ini pendampingan hukum bagi pencari keadilan kalangan tidak mampu hanya saat dipersidangan saja. Padahal, harusnya mulai proses penyidikan.

Sebelumnya, Hakim Ma'rifat memperkenalkan kepengurusan DPC Peradi Bangkinang periode 2020-2025, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (Peradi) Nomor: KEP. 030/PERADI/DPN/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH dan Sekretaris Jenderal Thomas F Tampubolon SH MH tanggal 16 Maret 2020.

Komposisi kepengurusan terdiri dari, Dewan Kehormatan, Penasihat, Ketua yang dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua, Sekretaris dibantu dua orang wakil Sekretaris, Bendahara dibantu oleh dua orang Wakil Bendahara.

Dalam personalia kepengurusan, ada tujuh bidang yaitu, bidang PKPA, kerjasama universitas dan pengangkatan advokat, bidang organisasi dan hubungan kerjasama antar lembaga, bidang pembelaan organisasi, bidang eksekusi dan sosialisasi putusan dewan kehormatan, bidang kajian hukum dan perundang undangan, bidang perlindungan perempuan dan anak dan bidang agama, olahraga, seni budaya, sosial dan pengabdian masyarakat.

Dikatakan, Peradi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat) diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan ketentuan UU Advokat.

"Peradi dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat," ucapnya.

DPC Peradi Bangkinang, tidak semata-mata hanya menampung aspirasi dari Advokat semata, melainkan dapat melayani dan menjalankan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan khusus warga tidak mampu.

"Berkenaan hal itu, sudah ada pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bangkinang di wilayah hukum PN Bangkinang," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Bangkinang, Salis SH MH dalam kesempatan itu berharap kepada DPRD Kampar agar dapat membuka diri dengan DPC Peradi Bangkinang.

"Koordinasi yang baik dan pembinaan serta sinergisitas sangat kita harapkan," tuturnya.

Penasihat DPC Peradi Bangkinang, Juswari Umar Said SH MH mengharapkan lembaga DPRD Kampar dapat bersinergi dengan DPC Peradi Bangkinang.

"Komunikasi, sinergisitas sangat kita harapkan. Karena Peradi ini merupakan organisasi yang besar di Indonesia yang merupakan himpunan dari seluruh Advokat. Advokat adalah tugas yang mulia, officium nobile," ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal ST didampingi Sekretaris, Ramlah SE MSi, mengapresi terbentuknya DPC Peradi Bangkinang.

"Mudah-mudahan dapat membawa dampak bagi pencari keadilan hukum terutama rakyat kurang mampu," katanya.

"Semoga, rakyat miskin pencari keadilan selama ini terabaikan, dapat terayomi dengan kehadiran DPC Peradi Bangkinang," ucap Faisal. (lan)


Baca Juga