LSM Perkara Resmi Terdaftar di Kesbangpol Rohul

Pasirpengaraian--Detak Indonesia--Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM-PERKARA) Rokan Hulu Riau resmi Terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Rokan Hulu.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kesbangpol Nomor:001/DPC.LSM-PERKARA/VI/2020, yang diterima oleh sekretariat DPC LSM-PERKARA melalui Ketua DPC nya Faisal Purba.

Menyikapi hal ini, ketua Dewan Pembina Kabupaten DPC LSM-PERKARA Rokan Hulu, Budiman Lubis menyatakan
LSM-PERKARA merupakan salah satu LSM yang berintegritas di Rokan Hulu, LSM ini murni memperjuangkan kebenaran serta mengawasi kinerja aparatur negara. 

Tambahnya lagi dengan resminya LSM ini terdaftar sebagai salah satu perkumpulan di Kabupaten Rokan Hulu, besar harapan kita semua, terkhusus bagi masyarakat Rokan Hulu,semoga LSM-PERKARA ini menjadi suatu lembaga yang dipertimbangkan di Rokan hulu, membantu persoalan masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, loyalitas dan kepentingan umum. 

Masih kata Ketua Dewan Pembina LSM-PERKARA Rokan Hulu, Budiman Lubis hal Ini juga harus sertamerta tidak pilih bulu, tanpa memandang imbalan terlebih dahulu, akan  tetapi lebih mengedepankan pertolongan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di tempat terpisah, Ketua DPC LSM-PERKARA Rokan Hulu, Faisal Purba mengatakan ketika dikonfirmasi oleh media ini,Selasa, (14/07/2020), mengatakan keberadaan DPC LSM-PERKARA bukan untuk ditakuti, dan bukan pula untuk dipuji, akan tetapi hadir di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai pemerhati, khususnya kebijakan dan kinerja aparatur negara Pemerintah pada umumnya, Rokan Hulu khususnya.

"Ya,, benar sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Kami, bahwa Kami hadir bukanlah semata-mata untuk uang, tetapi kami hadir dan lahir karena suatu keinginan yaitu berjuang, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat," tutupnya.  (ary)


Baca Juga