Jikalahari: PT Arara Abadi Sengaja Bakar Lahan 83 Ha untuk Ditanami Akasia

Pekanbaru, Detak Indonesia--Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) Sinarmas Grup Distrik Malako Sorek Kabuoaten Pelalawan Riau ke penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (15/7/2020) terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

PT AA diduga telah melanggar pasal 98 ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja  melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut,  atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,  serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Demikian disampaikan Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo di sela-sela melapor di Ditreskrimsus Polda Riau, di Pekanbaru, Rabu (15/7/2020).

Gambar 2. Peta analisis tutupan lahan pada kawasan PT Arara Abadi dengan menggunakan satelit Citra Sentinel 2 sebelum dan sesudah terjadinya kebakaran. 

"Sangat miris di tengah wabah virus Corona, kita susah bernafas pakai masker begini, malah bakar lahan, untung saja turun hujan dan tak terjadi peristiwa bencana kabut asap seperti tahun 2015 lalu. 2015 lalu perusahaan yang lahannya terbakar di SP3 kan oleh Polda Riau. Ada lahan kebun sawit saja yang diproses saat sekarang seperti PT SSS,  PT ADEI,  PT Tesso Indah.  Sekarang ini 2020 perusahaan HTI PT AA kita ingin lihat juga agar diproses Polda Riau,"  kata Okto. 

Menurut Okto Yugo, PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup merujuk pada PP No 14/2001 tentang pengendalian dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla. 

Areal PT AA terbakar sejak 28 Juni 2020 seluas 83 ha berdasarkan hitungan citra sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api di atas lahan gambut pada titik koordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada di areal konsesi PT AA Desa Merbau,  Kabupaten Pelalawan Riau. 

Aktivis Jikalahari  menyampaikan laporan pengaduan karhutla PT Arara Abadi ke Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Rabu (15/7/2020)

Pada 3 Juli 2020, tim Jikalahari ke lokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul di lahan gambut itu, sebagian lahan masih terbakar, dan tim Manggala Agni, BPBD dan Tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lahan terbakar merupakan lahan yang sudah staking dan siap tanam akasia.  Di beberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar. 

"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional, " kata Okto Yugo Setyo. 

Di sekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat di luar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim Jikalahari jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar PT AA sekitar  680 meter dan tidak ada penghubung api. Artinya tidak mungkin apinya meloncat ke areal PT AA. 

"Justeru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal," kata Okto Yugo. 

Selain itu hasil analisis hotspot melalui satelit Terra Aqua-Viirs,  hotspot dan kebakaran di luar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret-2 April 2020 sedangkan di dalam areal PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik koordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Gambut Badan Restorasi Gambut (BRG),  areal kebakaran berada di zona merah. Artinya, prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi, dan kembali terbakar. 

Jikalahari selain mengumpulkan data lapangan, juga melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan  di kawasan PT AA. Hasilnya, pertama,  Januari 2020 areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar. Kedua, pada Februari 2020 areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan. Ketiga, pada Maret-Mei 2020 membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan. Keempat, Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

"Akibat kebakaran seluas 83 hektare telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan merugikan lingkungan hidup senilai Rp20,6 miliar," ujar Okto Yugo. 

Untuk itu Jikalahari merekomendasikan sebagai berikut :

1.  Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara,  merusak gambut dan lingkungan hidup.

2. KLHK segera cabut izin PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut. 

Humas PT Arara Abadi, Nurul Huda yang dikontak awak media via ponselnya Rabu tadi (15/7/2020) tidak bersedia memberi keterangan pers.

Sementara kalangan awak media ada yang menganalisa kasus ini tugas berat di pundak Kapolda Riau yang baru Irjenpol Agung Setia Imam Effendi. Karena perusahaan ini perusahaan kuat, banyak membantu aparat dalam penanganan Karhutla, sulit dibikin tersangka. Tapi yang lain bilang lihat saja nanti gebrakan apa yang dilakukan Polda Riau atas laporan Jikalahari ini. (*/rls/di)


Baca Juga