Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Pencernaan Lingkungan PT Bayes Biofule

Kempas, Detak Indonesia--Pencernaan lingkungan yang berlangsung secara terus menerus dalam waktu yang  lama mencemari lingkungan yang bersumber dari rembesan limbah pengolahan biofule yang diduga berasal dari kolam penampungan limbah PT Bayas biofule.

Limbah mencemari lahan warga dan diduga dibuang ke Sungai Batang Kuantan atau Sungai Indragiri di Desa Bayasjaya Kecamatan Kempas Kabupaten Indragirihilir Riau. Ini cukup memprihatinkan mengingat pengolahan Crud Palm Oil (CPO) untuk bahan biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan kimia Methanol sodium methyl untuk memurnikan atau proses transverifikasi.

Sehingga bila limbahnya tidak ditangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan oleh residu bahan kimia sehingga bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk ke dalam tanah dan mencemari air  yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem di dalam sungai.

Demikian diucapkan oleh Ir Ganda Mora MSi aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, kepada awak media Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT Bayas biofule diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga di lapangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga tidak sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bab 3 Pasal 93 di mana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata.

Ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak serius di mana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar.

"Maka kami dari aktivis meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan sementara pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki sesuai dengan UU No 32/2009. Untuk itu kami sudah melaporkan perusahaan PT Bayas Biofule ke Menteri KLHK dan Kabareskrim dengan Nomor Laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bayas Biofule," katanya. 
"Kami berharap agar Kementerian dan Mabes Polri segera menyidik dan menghentikan kegiatan untuk sementara dan memanggil pihak pemilik perusahaan untuk dilakukan penyidikan dan meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan lingkungan tersebut," tutup ganda kepada awak media. (*/di) 


Baca Juga