DPRD Kampar Rekomendasi Pemeriksaan Khusus Kades Tanah Merah

Bangkinang, Detak Indonesia--DPRD Kabupaten Kampar Riau akhirnya merekomendasi Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan keuangan Desa Tanah Merah. Permintaan Riksus ditujukan kepada Inspektorat melalui Bupati Kampar terhadap penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Dalam rekomendasi itu dilampirkan beberapa poin dugaan penyimpangan dana desa selama kurun dua tahun. Selama Tahun 2018 diduga telah terjadi penyimpangan Dana Desa sebesar Rp 216 juta, yang seharusnya menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan. 

Namun, SILPA pada tahun 2018 tersebut tidak dimasukkan dalam penambahan Dana Desa pada tahun 2019. SILPA pada tahun 2018 tersebut justru diduga digunakan untuk pembiayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan

Misalnya diberikan sebagai ucapan terimakasih kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan Kepala Desa,  pembayaran kepada pihak Inspektorat atas temuan, pinjaman beberapa orang serta uang amplop kepada beberapa pihak. 

Selain itu, diduga terjadi penyelewengan kegiatan Nornalisasi Parit, yang dibiayai Dana Desa tahun 2018 sebesar Rp70. 037.440,-. Penyimpangan juga diduga terjadi pada kegiatan tahap 1 sebesar Rp 51.770.417 dan tahap 2 sebesar Rp89.410.555 yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Persoalan di Desa Tanah Merah sempat memanas menyusul laporan resmi beberapa tokoh masyarakat setempat ke kantor DPRD Kampar. Masyarakat juga menyampaikan laporannya yang berisi dugaan penyimpangan penggunaan keuangan Desa Tanah Merah kepada pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Kampar. Diduga Kepala Desa Tanah Merah menyimpan dana desa di rekening pribadi dan digunakan tanpa prosedural.(rls/*/di) 


Baca Juga