Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Tanah Karo, Detak Indonesia--Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Dokan Kabupaten Karo dengan kerugian negara Rp1,7 miliar.

Kedua tersangka tersebut yakni seorang ASN berinisial BK dan seorang warga sipil berinisial R.
Awalnya, penyidik secara resmi memanggil kedua tersangka sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dan selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Denny Achmad kepada wartawan, pada Jumat 17 Juli 2020 pukul 21.30 WIB melalui aplikasi Whatshapp menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kasus korupsi atas pengadaan tanah TPA di Desa Dokan sudah melalui proses perjalanan panjang.

Denny Achmad menyebut, kedua tersangka yakni BK seorang ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan, menyangkut anggaran Tahun 2015, 2016 dan 2017 APBD Karo pada Dinas Perkim.

Denny menambahkan, pihaknya tidak ada mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Namun, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.

“Dari laporan yang kami terima sementara, pada kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar,” katanya.

Selain itu, Kajari juga membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Tentunya, penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya,” pungkasnya.

Pihaknya berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat membantu proses penyelidikan sehingga kasus ini cepat terang berderang.

“Mohon dibantu dan dikawal teman-teman pers ya,” tutur Kajari diakhir percakapan. (Stm)


Baca Juga